Rumit karena Pandemi, KPU Kalsel Tunggu Regulasi Pusat Soal Aturan Kampanye

- Kamis, 10 September 2020 | 09:13 WIB

BANJARMASIN - Pemilu selalu melibatkan banyak massa. Sementara saat pandemi ini pemerintah melarang ada pengumpulan orang banyak. Dilematis, yang terjadi saat ini pasangan calon justru harus kampanye mengenalkan dirinya kepada pemilih.

Lantas bagaimana aturan kampanye pilkada yang diperbolehkan di saat pandemi ini? Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menjelaskan PKPU Nomor 6 tahun 2020 terkait pilkada dalam kondisi Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Menurutnya, pada pasal 57 menyebutkan, ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam pilkada tahun ini. Pertemuan terbatas, rapat umum, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, penayangan iklan kampanye di media massa dan lembaga penyiaran publik atau swasta dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

“Dari tujuh metode, kami usulkan ke KPU RI agar rapat umum diganti lewat daring,” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pada rapat umum ini paling banyak mengumpulkan massa. Meski diimbau, sangat sulit bagi KPU untuk mengantisipasi jumlah massa yang hadir. “Makanya sebaiknya diubah saja rapat umum daring,” sarannya.

Jika tetap dilaksanakan, maka harus ada ketentuan yang harus ditaati masing-masing paslon. Misalnya lokasi pelaksanaannya terbuka. Peserta yang ikut rapat dibatasi jumlahnya, agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan, jaga jarak, wajib pakai masker,” imbaunya.

Begitu pula dengan debat publik, hanya disiarkan melalui layanan penyiaran publik dan swasta. Yang hadir hanya paslon dan tim anggota dalam jumlah terbatas. Bagi masyarakat yang ingin menonton, dapat bergabung di link zoom meeting yang nanti akan dibagikan KPU Kalsel.

Sarmuji menegaskan, KPU Kalsel hanya bisa mengusulkan ke pusat. Sedangkan yang mengeluarkan regulasi tetap ada di tangan KPU RI. “Semoga mereka membuat aturan rapat umum dibatasi atau ditiadakan, kita tunggu saja,” pungkasnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X