Belum Jadwal Kampanye Tapi APK Sudah Bertebaran, Satpol PP Menunggu Ajakan Bawaslu

- Kamis, 10 September 2020 | 10:19 WIB
Satpol PP ketika mengamankan APK waktu pemilu yang lalu. | Foto: Jawapos
Satpol PP ketika mengamankan APK waktu pemilu yang lalu. | Foto: Jawapos

BANJARMASIN - Masa kampanye belum dimulai. Tapi baliho dan spanduk bakal pasangan calon sudah marak di jalan raya. Apa tindakan Pemko Banjarmasin?

Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera mengaku belum menemukan pelanggaran. Tapi ia menegaskan, APK (alat peraga kampanye) yang melanggar Perda K4 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan) bakal diturunkan.

Misalkan APK dipasang di median jalan, pohon, tiang listrik, jembatan, atau melintang di atas jalan. "Kalau melanggar perda, otomatis kami tertibkan," ujarnya, Selasa (8/9).

Soal berizin atau tidak, Satpol PP memang tak mengetahui. "Biasanya kalau tak berizin, dinas terkait yang menginformasikan kepada kami," tambahnya.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selama pemilu, Satpol PP akan turun ke lapangan bareng Bawaslu. Karena pengawas pemilu yang menentukan, mana yang harus dicopot dan mana yang mesti dibiarkan.

Perizinan baliho sendiri ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin. Tapi jika terkait APK, memang agak berbeda.

Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta mengatakan, selama ini mereka cuma mengurusi reklame promosi. "Itupun setelah ada rekomendasi Bakeuda (Badan Keuangan Daerah)," tukasnya.

Muryanta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017. Di sana, tak ada larangan konten baliho paslon. "Isi konten, kami tak bertanggungjawab. Itu kewenangan Satpol PP," ujarnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X