Menang Mudah, Guru Honor SLB yang Dituduh Sebarkan Konten Khilafah Itu Bebas..!!

- Kamis, 10 September 2020 | 10:22 WIB
BEBAS: Despianoor Wardani tersenyum meninggalkan ruang sidang setelah Hakim Ketua Christina Endarwati memutuska dirinya tidak bersalah. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
BEBAS: Despianoor Wardani tersenyum meninggalkan ruang sidang setelah Hakim Ketua Christina Endarwati memutuska dirinya tidak bersalah. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Tasnya lapuk, beberapa bagian terbuka jahitannya. Juni Wardani sujud sukur di belakang Pengadilan Negeri Kotabaru. Rabu (9/9) kemarin setelah hakim memutuskan, Despianoor Wardani, adiknya itu tidak bersalah.

"Saya gak bisa ngomong lagi. Sama pengacara saja," ujarnya terbata saat dirubungi wartawan.

Pengacara Janif Zulfikar mengatakan, Hakim Christina Endarwati memutuskan, Despi tidak bersalah dalam tuduhan menyebarkan konten-konten bertema Khilafah di sosial media. "Tinggal jaksa apakah menerima atau bagaimana," ujar Janif.

Rencananya hari itu juga ia bersama para pendukung Despi yang datang dari berbagai daerah, mau menjemput bebasnya mantan guru honor di SD LB itu. Namun belum diperbolehkan, anehnya karena menunggu keputusan jaksa terlebih dulu.

Usai sidang sela itu, doa bersama digelar. Seorang tua yang memimpin doa memakai bahasa Arab, tidak kuasa menahan tangis. Pria-pria lainnya yang berbusana muslim banyak terbawa suasana itu.

Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Banjarbaru, Guru Taufik mengatakan, negara sudah banyak masalah. Putusan hakim hari itu membuktikan, bahwa semua keluar energi banyak hanya untuk kasus yang kabur dakwaannya."Saya pikir yang begini gak perlu lagi. Negara kita banyak yang lebih penting untuk disidangkan," ujarnya.

Sementara itu, pimpinan Majelis Taklim Darul Qolam Banjarbaru, KH M Sholeh Abdullah menegaskan, apa yang dilakukan Despi hanyalah bentuk dakwah. Dia meminta jangan lagi ada kasus-kasus serupa terhadap aktivis muda Islam.

"Tadi malam kami ke rumah ibunya. Keluarga mereka sederhana. Sang ibu bercerita tentang keseharian Despi yang sekedar bersuara keras saja tidak pernah dilakukan kepada orang tuanya," tutur Sholeh.

Apa yang terjadi dalam sidang? Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum Rezki Purbo Nugroho tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya menggunakan pasal penghinaan kepada negara yang sudah dicabut. UU ITE pun menjadi tidak relevan lagi didakwakan kepada Despi.

Akibatnya, negara pun harus menanggung semua biaya perkara. Dimintai tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum Rezki Purbo Nugroho belum memberikan kepastian. Apakah menerima atau menolak hasil keputusan hakim. "Ntar," ujarnya kemarin malam saat dihubungi.

Seperti telah diberitakan, Despianoor Wardani didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 155 KUHP (menyiarkan kebencian terhadap pemerintah). Setelah dirinya memposting artikel-artikel bertema Khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di beranda Facebooknya.

Pengacara memprotes pasal 155 KUHP yang didakwakan kepada Despi. Karena pasal tersebut sudah tidak berlaku. Pengacara menilai kasus Despi tidak layak dilanjutkan, karena dakwaan jaksa kabur. (zal/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X