Ngamen Sambil Mencuri, Akhirnya Dicokok Polisi

- Jumat, 11 September 2020 | 08:57 WIB
AKHIRNYA TERTANGKAP: HR, pelaku pencurian dua unit handhpone diamankan Polsek Banjarbaru Kota ketika kedapatan tengah mengamen di wilayah Lapangan Murjani Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin
AKHIRNYA TERTANGKAP: HR, pelaku pencurian dua unit handhpone diamankan Polsek Banjarbaru Kota ketika kedapatan tengah mengamen di wilayah Lapangan Murjani Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sempat tidak terendus kabarnya beberapa waktu lalu. Pelaku pencurian handphone di wilayah Banjarbaru Utara pada Agustus lalu akhirnya berhasil dicokok aparat kepolisian.

Diketahui, pencuri berinisial HR ini masih berusia 19 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Banjar. Dalam kesehariannya, ia sering mencari penghasilan dengan cara mengamen dari warung ke warung.

Dari keterangan kepolisian, HR di bulan Agustus lalu mencuri dua unit handphone milik warga di sebuah warung. Kala itu, HR nekat memasuki warung lewat bagian jendela ketika sang pemilik tengah tertidur pulas dan menggasak dua handphone yang sedang diisi dayanya.

HR mulus melakukan aksinya. Korban pun tak merasa handphonenya raib ketika masih tertidur. Baru selepas ia bangun, korban menyadari jika dua handphonenya telah hilang dengan kondisi bagian jendela kamar yang rusak.

"Saat itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Kota. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, AKP Yuli Tetro.

Atas laporan ini, jajaran Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan penylidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku. Yang mana beberapa waktu lalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Kita dapat informasi pelaku sedang mengamen di wilayah Lapangan Murjani Banjarbaru. Benar saja kita dapati pelaku dan kita berhasil amankan. Ia tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelas Tetro.

Terkait aksinya tersebut, HR kata Tetro akan disangkakan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu memeriksa keamanan rumah, sebelum tidur. Terlebih, mengecek pagar rumah, jendela, pintu rumah serta pintu kamar harus dipastikan dalam keadaan terkunci," ujarnya seraya meminta apabila mendapati gangguan bisa melapor lewat aplikasi Siharat Polres Banjarbaru. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X