Buang Mayat Kekasih di Pinggir Jalan, Sopir Travel Terancam Mati

- Sabtu, 12 September 2020 | 08:34 WIB
REKA ULANG: Yudi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Erma saat melakukan reka adegan di halaman Polres HSU.
REKA ULANG: Yudi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Erma saat melakukan reka adegan di halaman Polres HSU.

AMUNTAI - Halaman Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi lokasi pengganti tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap Ermanelly Cassanova atau Erma yang merupakan warga Kabupaten Muara Teweh, Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat dilaksanakan rekonstruksi yang menghadirkan pelaku pembunuhan korban yakni Yudi Riswanto, warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang tak lain kekasih korban.

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan diperankan pelaku termasuk cara menghabisi korban sampai membuang mayat korban.

Sekedar kilas balik, bahwa jasad Erma pertama kali ditemukan di sebuah parit sepi di Kelurahan Jambu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Jumat (17/7) lalu.

Dari hasil visum luar RSUD Hasan Basri diketahui korban meninggal karena kekerasan menggunakan benda tumpul.

Peran Polres HSU disini berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka dihabisi di wilayah Polres HSU sebelum akhirnya di buang di wilayah Kabupaten HSS. Sehingga berkas dilimpahkan Polres HSS ke Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani Jumat (11/9) lewat sambungan WhatsApp mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan dari Polres HSS.

Karena, kondisi yang tidak memungkinkan sehingga rekonstruksi reka adegan digelar di halaman Mapolres HSU.

"Rekonstruksi bisa dimana saja tidak mesti di TKP aslinya. Dengan beberapa pertimbangan sikon dan faktor keamanan termasuk psikologis tersangka keluarga korban termasuk keamanan saksi dan lain-lain," kata Andi.

Rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana.

Sehingga lebih meyakinkan pada pemeriksaan tentang kebenaran keterangan tersangka dan saksi sampai proses peradilan.

Pada rekonstruksi ini terungkap dari 22 reka adegan pada reka adegan ke-9 sampai ke-13 diketahui tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak dua kali. Tak terhenti disitu setelah dipastikan korban tak bergerak pelaku akhirnya menutup korban menggunakan jaket sehingga korban tak berdaya.

"Tersangka dijerat pasal 340 sub pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup," jawab Andi.

Tambah Andi, pelaku tak lain kekasih korban yang berprofesi sebagai sopir travel. Sementara TKP pembunuhan aslinya berada di pinggir jalan raya Amuntai -Tanjung tepatnya di depan Masjid Jamiyyatussaaadah Desa Muara Baruh Kecamatan Amuntai Utara.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X