TANJUNG - Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Kelua menangkap dua orang, diduga pelaku judi togel di sebuah rumah yang berlokasi daerah Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto membenarkannya. "Giat penangkapan dua orang pria diduga penjudi itu berinisial RZL (39) warga Kecamatan Kelua dan KRN (49) warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua," katanya, Jumat (11/9).
Penangkapan keduanya terjadi Rabu sore (9/9) dengan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), tiga unit telpon genggam dan uang tunai satu juta Rupiah.
Ia menceritakan, berkat laporan warga keberhasilan penangkapan itu berlangsung, karena selama ini meresahkan, lantaran sering kali berjudi togel di Kelua.
Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua yang dipimpin Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo awalnya menangkap RZL.
"RZL diduga bandar judi togel," terangnya. Buktinya lantaran dalam dua telpon genggam miliknya terdapat pesan masuk terdaftar angka-angka diduga togel. Dua telpon genggam itu pun diamankan menjadi barang bukti.
Hasil pengembangan kasus RZL, ternyata KRN turut terlibat sebagai pengumpul judi yang dulu disebut kupon putih (Kupu) tersebut. "KRN mengumpul togel di Pasar Kelua," jelasnya.
KRN saat diamankan petugas berhasil mengumpulkan uang hasil judinya sebanyak satu juta Rupiah, yang kemudian juga dijadikan barang bukti. (ibn/bin/ema)