TANJUNG - Kampaye pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) di Kabupaten Tabalong harus menerapkan protokol kesehatan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong akan bersikap tegas bila hal itu dilanggar.
Terlebih kini telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 terkait sanksi penerapan protokol kesehatan. "Andai kata kegiatan kampanye melanggar Perbup 26 tahun 2020, maka gugus tugas tidak segan-segan membubarkan kegiatan kampanye," kata Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani, Kamis (10/9).
Bupati Tabalong ini bertekad menerapkan pembubaran itu tanpa mempedulikan ada atau tidaknya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pilgub tahun 2020. Ini lantaran berbagai instansi di Tabalong telah bekerja keras menangani Covid-19. Bahkan kini mencapai yang terendah di Kalsel.
Pesan itu dilontarkan Anang Syakhfiani di hadapan para tim pemenangan, yang terdiri dari kalangan partai politik pendukung, serta pengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di acara Deklarasi Damai dan Patuh Protokol Kesehatan di halaman kantor KPU Tabalong, baru-baru tadi.
Sejumlah tim sukses dan perwakilan partai politik secara bersama berikrar patuh. Sebagaimana yang telah ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pilgub. (ibn/dye/ema)