Banjarmasin Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Total 447.612 Pemilih

- Sabtu, 12 September 2020 | 09:12 WIB
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Banjarmasin di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 sudah disahkan dalam pleno.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Banjarmasin di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 sudah disahkan dalam pleno.

 

BANJARMASIN - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Banjarmasin di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 sudah disahkan dalam pleno.

“Jumlahnya 447.612 dan sudah diserahkan ke provinsi,” kata Komisioner KPU Banjarmasin, Heriwijaya, usai pertemuan di RSUD Ulin Banjarmasin, Jumat (11/9) pagi.

Data tersebut tersebar di lima kecamatan. Banjarmasin Tengah 63.496 pemilih, Banjarmasin Timur 80.513, Banjarmasin Utara 100.581 pemilih, Banjarmasin Barat 95.473 pemilih dan Banjarmasin Selatan 107.549 pemilih. Jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarmasin sebanyak 1.199.

“Pemilih laki-laki sebanyak 219.002 dan perempuan 220.610,” terangnya.

Dikatakan, DPS ini adalah awal dari KPU memutakhirkan kembali, belum final dan akan terus diperbaiki. Sebelum DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) , petugas akan mengumumkan ke warga dengan cara menempelkan data di tiap kecamatan. Jika masih ada yang belum terdaftar, segera lapor ke PPS atau KPU. DPS akan terus dimutakhirkan sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai 28 Oktober sampai 6 Desember.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan tiga hari sebelum pemilihan,” ucapnya.

Menurut Heri, dari data tersebut ada peningkatan jika dibandingkan dengan DPT Pemilu Legislatif 2019, sebanyak 447.085 pemilih.

Terkait pemilih di lembaga pemasyarakatan, harus ada perlakukan khusus. KPU bersama PPK Banjarmasin Barat dan PPS Pelambuan akan melakukan penyisiran. “Jumlahnya ada 2.400, tapi kita harus menyisir dulu. Apakah mereka tetap tinggal di sana sampai 9 Desember,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk memasukan data ke dalam aplikasi SILON, harus menggunakan elemen data yang lengkap dari kartu identitas diri. “Mereka harus ada KTP, karena untuk memasukkan elemen data tersebut, harus menggunakan elemen data yang lengkap, nama alias tidak bisa,” pungkasnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X