KKP Banjarmasin: Rapid Test Masih Jadi Syarat Terbang

- Sabtu, 12 September 2020 | 10:27 WIB
MASIH PAKAI RAPID TEST: Suasana di Bandara Internasional Syamsudin Noor beberapa waktu lalu. Otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin menegaskan bahwa syarat hasil pemeriksaan rapid test bagi penumpang pesawat masih berlaku. | Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
MASIH PAKAI RAPID TEST: Suasana di Bandara Internasional Syamsudin Noor beberapa waktu lalu. Otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin menegaskan bahwa syarat hasil pemeriksaan rapid test bagi penumpang pesawat masih berlaku. | Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Belakangan ini beredar kabar pemerintah telah menghapus syarat hasil pemeriksaan rapid test bagi penumpang pesawat. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar buru-buru membantah informasi tersebut.

Dia menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan, baik rapid test maupun swab masih menjadi syarat terbang. "Informasi bahwa syarat itu akan dihapus juga belum ada kami terima dari pusat," katanya, kemarin.

Dari surat edaran Kementerian Kesehatan, Ruslan menyebut, syarat bepergian menggunakan pesawat yang dihapus hanya surat izin dari atasan dan surat jalan. Sedangkan, syarat lainnya tetap berlaku.

Menurutnya, syarat rapid test dan swab masih harus diberlakukan, karena kasus Covid-19 belum menunjukkan adanya penurunan. "Apalagi di daerah Jawa kasusnya masih tinggi, jadi syarat pemeriksaan kesehatan belum bisa dicabut," ujarnya.

Tidak dihapusnya syarat rapid test untuk penumpang juga ditegaskan, General Manager Bandara Internasioal Syamsuddin Noor, Amiruddin Florensius. Dia menyampaikan, bandara akan tetap patuh dengan prosedur yang dibuat pemerintah

"Bandara juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam memberikan pelayanan. Seperti diterapkannya kawasan wajib masker, physical distancing, penggunaan APD untuk petugas bandara, dan pengecekan suhu tubuh," ucapnya.

Bahkan, Bandara Internasional Syamsudin Noor juga membuka fasilitas layanan rapid test bagi para pengguna jasa bandara maupun masyarakat umum sejak Senin (27/7) lalu. Penyediaan fasilitas rapid test ini berlokasi di gedung shelter bus Bandara.

“Sehubungan respon tinggi permintaan masyarakat, maka kita membuka layanan ini. Sehingga para pengguna jasa bandara maupun masyarakat umum bisa mudah melakukan rapid test,” ujar Amiruddin.

Dia menjelaskan, penyediaan layanan rapid test merupakan hasil kerjasama dari Manajemen Angkasa Pura I dengan anak perusahaan Angkasa Pura Suport dan RSU Syifa Medika.

Protokol kesehatan pun turut diterapkan di lokasi pelayanan rapid test di kawasan bandara. Para petugas diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas. Serta, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Baik itu face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung.

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan yang berlaku, namun juga untuk calon peserta rapid test. Mereka diwajibkan mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan. Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X