PROKAL.CO,
BANJARBARU - Belakangan ini beredar kabar pemerintah telah menghapus syarat hasil pemeriksaan rapid test bagi penumpang pesawat. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar buru-buru membantah informasi tersebut.
Dia menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan, baik rapid test maupun swab masih menjadi syarat terbang. "Informasi bahwa syarat itu akan dihapus juga belum ada kami terima dari pusat," katanya, kemarin.
Dari surat edaran Kementerian Kesehatan, Ruslan menyebut, syarat bepergian menggunakan pesawat yang dihapus hanya surat izin dari atasan dan surat jalan. Sedangkan, syarat lainnya tetap berlaku.
Menurutnya, syarat rapid test dan swab masih harus diberlakukan, karena kasus Covid-19 belum menunjukkan adanya penurunan. "Apalagi di daerah Jawa kasusnya masih tinggi, jadi syarat pemeriksaan kesehatan belum bisa dicabut," ujarnya.
Tidak dihapusnya syarat rapid test untuk penumpang juga ditegaskan, General Manager Bandara Internasioal Syamsuddin Noor, Amiruddin Florensius. Dia menyampaikan, bandara akan tetap patuh dengan prosedur yang dibuat pemerintah
"Bandara juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam memberikan pelayanan. Seperti diterapkannya kawasan wajib masker, physical distancing, penggunaan APD untuk petugas bandara, dan pengecekan suhu tubuh," ucapnya.