BATULICIN - Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penandatanganan SKB melalui video conference ini juga turut disaksikan 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020. Salah satunya yakni, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili Sekda Tanbu H Rooswandi Salem dan pimpinan SKPD dari ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanbu.
Sekda mengatakan sebagaimana yang disampaikan pada video conference tersebut, yakni pedoman pengawasan netralitas ASN sebagai upaya mencegah munculnya pelanggaran netralitas ASN terutama dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Pedoman tersebut memberikan panduan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh ASN tanpa harus membelenggu hak-hak politik ASN,” tegasnya. Pedoman ini, katanya memiliki arti yang sangat penting bagi ASN maupun pejabat pembina kepegawaian dalam menjalankan tugas didalam pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2020.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat dan daerah berperan penting menyukseskan pilkada serentak. Pada pelaksanaan pilkada serentak ini diwaspadai agar jangan sampai terjadi aksi anarkis.
“Karena Pilkada dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 maka protokol kesehatan harus terus disosialisasikan dan sama-sama dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya. (kry/ram/ema)