Propemperda 2021 Digarap Lebih Awal

- Senin, 14 September 2020 | 08:58 WIB
Wakil Ketua Bapemperda, Nurkhalis Anshari
Wakil Ketua Bapemperda, Nurkhalis Anshari

BANJARBARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru akan segera menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2021 lebih awal.

Wakil Ketua Bapemperda, Nurkhalis Anshari mengatakan, berdasarkan kesepakatan hasil rapat internal sebelumnya, memutuskan untuk melakukan persiapan penyusunan Propemperda tahun 2021 lebih awal.

Pertimbangannya, menurut Nurkhalis, ditengah kondisi pandemi ini lebih mengutamakan hal-hal krusial dan substansial, dimana Peraturan Daerah nantinya lebih kepada evaluasi perda yang sudah ada dan kondisi yang dibutuhkan saat ini, serta lebih kepada substansi yang menyangkut khalayak luas dan kebijakan-kebijakan strategis yang belum pernah diatur sebelumnya.

Artinya ada unsur genuine atau yang benar-benar belum diatur yang menyangkut kemajuan pembangunan daerah terutama di tengah kondisi pandemi. Sehingga tidak terjadi pengulangan pembahasan regulasi daerah yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Kalaupun ada perubahan maka dibutuhkan pertimbangan dan kajian yang matang.

"Kita di Bapemperda ini betul-betul berbicara tentang bagaimana sebuah Raperda itu berkualitas tidak sekedar kuantitas ini poin pentingnya," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bapemperda akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua fraksi-fraksi, Ketua Komisi, serta Pimpinan dan Anggota DPRD untuk segera menyiapkan dan mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk dijadikan Propemperda tahun 2021.

Setelah Bapemperda menerima usulan-usulan Raperda, baik usulan DPRD maupun dari eksekutif, pihaknya akan melakukan secara intensif beberapa proses tahapan seperti halnya rapat-rapat pemaparan Raperda untuk mengetahui kajian filosofinya, sosiologisnya dan juga substansinya. Jika usulan-usulan Raperda itu tidak genuine dan tidak relevan, maka akan kami usulkan untuk diganti dengan Raperda yang kondisinya diperlukan saat ini.

Selain itu Bapemperda juga akan memaparkan usulan Raperda bersama eksekutif dan melibatkan elemen masyarakat lainnya, agar rumusan Raperda sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan sesuai amanat UU No.12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No.15 tahun 2014 tentang produk hukum daerah.

Bagaimana konsepsi ter-update berkaitan dengan produk hukum daerah dan rumusan penyusunan Perundang-Undangan, saat ini ada perubahan yang cukup mendasar, kita sebagai pemangku wilayah harus menjadi penyanggah dari kebijakan nasional,jelasnya.

Legislator PKS ini menambahkan, penyusunan Propemperda proses tahapannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekarang seluruh usulan Raperda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemenkum HAM Kanwil Kalimantan Selatan dan juga Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Nantinya proses penyusunan propemperda ada tahapan konsultasi, rilis dan rekomendasi dari dua lembaga tersebut,pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X