TANJUNG - Uang jasa koperasi di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diduga digelapkan bendaharanya sendiri.
Atas kelakuannya menipu itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkapnya untuk dimintai keterangan.
Pelaku penggelapan adalah SF (47) warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Ternyata, pengakuan SF kepada petugas, uang yang digelapkannya sebesar Rp29.800.000.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut.
"Giat penangkapan terhadap SF diduga pelaku penggelapan dalam jabatan yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong pada Selasa malam 8 September," katanya, Minggu (13/9).
Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan pengaduan pelapor berinisial MN (50) pada Sabtu (29/08) di Polres Tabalong.
"Uang sejumlah Rp29.800.000 itu digunakan oleh SF(47) untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk upah jasa pengangkutan pelapor," tegasnya.
Penangkapan pelaku di sebuah rumah di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong itu juga menyita 13 lembar kertas nota timbangan dan selembar kertas rekapitulasi pengiriman barang.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, SF mengakui perbuatannya," imbuhnya. (ibn/bin/ema)