Entah Sudah Berapa Kali Sidang untuk Sengketa Tanah di Jalan Sutoyo ini

- Senin, 14 September 2020 | 11:09 WIB
SENGKETA TANAH: Sengketa lahan di Jalan Sutoyo S itu tak kunjung menemui putusan, kasusnya berlarut-larut. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
SENGKETA TANAH: Sengketa lahan di Jalan Sutoyo S itu tak kunjung menemui putusan, kasusnya berlarut-larut. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Tak terima lahan diserobot, Wisnu Saputra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Tergugatnya adalah Hj Leila Farid dan Syahrudin. Bahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banjarmasin turut terseret.

Sengketa ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2018. Objek sengketa adalah sebuah tanah di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah. Bagian belakang seluas 7,5x12,7 meter yang dikuasai penggugat. Antar pihak saling klaim memegang dokumen resmi kepemilikan tanah.

Saladin, kuasa hukum Leila menceritakan, kliennya membeli tanah seluas 225 meter persegi itu dari Syahrudin pada tahun 2012 silam. Lokasi tanah bersebelahan dengan Wisnu yang juga dibeli dari Syahrudin, tahun 2008.

"Klien saya dituduh mencaplok. Padahal sertifikatnya lebih tua, terbitan 1983. Dibandingkan sertifikat terbitan 1992 yang dipegang penggugat," jelasnya, kemarin (13/9).

"Ingat pula, ada objek yang klien saya beli. Yakni rumah yang bentuknya tidak berubah sedari awal dibeli," tambahnya.

Menurutnya, jika seandainya dijual per bagian, otomatis ada perubahan. Karena Wisnu merasa kehilangan tanah sekitar 1,9 meter.

"Kuitansi tetap 225 meter persegi. Klaim dijual sebagian tidak memiliki bukti tertulis. Kalaupun ada, kenapa tak diselesaikan secara langsung?" cecarya.

Syahrudin sebagai tergugat kedua merupakan pemilik awal. Diceritakannya, pada 2012, tanah berukuran 18x8 meter itu dijual kepada Leila dengan harga Rp500 juta.

Dua tahun sebelumnya sempat ditawarkan kepada Wisnu. Tapi Wisnu kebetulan sedang tak memegang uang, hingga penawaran beralih kepada Leila.

"Ketika nego harga, sudah saya jelaskan. Leila mengetahui kalau tanahnya berukuran 18x8 meter saja. Bukan seukuran yang tertera pada sertifikat. Dia menyahut iya, lalu disepakati di notaris," bebernya.

"Sertifikat 30x7,3 meter itu tidak berlaku karena sudah dipecah-pecah. Entah bagaimana sertifikatnya bisa jadi. Anggaplah iya, maka nilai uang yang saya terima tak sebanding," lanjutnya.

Kuasa hukum Wisnu, Zulfina Susanti mengatakan, persidangan menjadi berlarut-larut menahun. "Tidak ada penyelesaiannya," keluhnya.

Zulfina kecewa jika majelis hakim tidak menggelar PS (pemeriksaan setempat) seperti yang diatur undang-undang. "Perlu PS apabila pihak lawan membantah kebenaran letak, luas, dan batas-batas tanah yang disengketakan," tegasnya.

Hakim ketua Aris Buwono Langgeng menjelaskan, PS tidak diperlukan karena sudah ada sertifikat. "Jadi tak ada kewajiban. Majelis hakim punya pertimbangan," jawabnya, Sabtu (12/9). (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X