PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Tak terima lahan diserobot, Wisnu Saputra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Tergugatnya adalah Hj Leila Farid dan Syahrudin. Bahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banjarmasin turut terseret.
Sengketa ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2018. Objek sengketa adalah sebuah tanah di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah. Bagian belakang seluas 7,5x12,7 meter yang dikuasai penggugat. Antar pihak saling klaim memegang dokumen resmi kepemilikan tanah.
Saladin, kuasa hukum Leila menceritakan, kliennya membeli tanah seluas 225 meter persegi itu dari Syahrudin pada tahun 2012 silam. Lokasi tanah bersebelahan dengan Wisnu yang juga dibeli dari Syahrudin, tahun 2008.
"Klien saya dituduh mencaplok. Padahal sertifikatnya lebih tua, terbitan 1983. Dibandingkan sertifikat terbitan 1992 yang dipegang penggugat," jelasnya, kemarin (13/9).
"Ingat pula, ada objek yang klien saya beli. Yakni rumah yang bentuknya tidak berubah sedari awal dibeli," tambahnya.
Menurutnya, jika seandainya dijual per bagian, otomatis ada perubahan. Karena Wisnu merasa kehilangan tanah sekitar 1,9 meter.