Sempat Bebas, Guru Honorer Ini Ditangkap Lagi, Jaksa: Kami Punya Bahan Dakwaan Baru

- Senin, 14 September 2020 | 13:37 WIB
SEMPAT BEBAS: Despianoor Wardani tersenyum. Hakim membebaskan dirinya dalam sidang putusan sela, Rabu (9/9). Jumat sore, ia ditangkap kembali.
SEMPAT BEBAS: Despianoor Wardani tersenyum. Hakim membebaskan dirinya dalam sidang putusan sela, Rabu (9/9). Jumat sore, ia ditangkap kembali.

KOTABARU - Despianoor Wardani hanya sempat menghirup udara segar beberapa saat saja. Setelah diputuskan hakim tidak bersalah, jaksa kembali mengajukan dakwaan kepada guru honorer di Kotabaru ini.

"Despi sudah kami tahan kembali," ujar Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho, Jumat (11/9) sore di kantornya.

Ia mengaku, sudah mengajukan dakwaan baru. Dan diterima oleh hakim. Despi pun kembali ditahan Jumat pagi itu. "Majelis hakim (dasar surat penahanannya)," aku Rizki.

Dalam dakwaan kali ini, jaksa menggunakan UU ITE. Pun begitu, ia tidak menunjukkan secara detail postingan Despi yang mana melanggar UU ITE. "Nanti dibuktikan di pengadilan," tambahnya.

Rizki lantas meminta wartawan menyampaikan kepada publik, bahwa ia tidak mempermasalahkan HTI atau Khilafah. Yang ia dakwa hanya dugaan adanya pelanggaran UU ITE di beberapa postingan Despi di Facebooknya. "Jadi bukan masalah Khilafah atau HTI," ujarnya.

Kuasa Hukum Despianoor Wardani, Janif Zulfiqar sebelumnya meminta jaksa menerima keputusan hakim. "Tidak ada dasarnya. Coba lihat postingan Despi, semuanya bentuk kecintaan kepada negeri ini," ujarnya. Tambah Janif, Despi hanya menyebarkan konten-konten dakwah di beranda sosial medianya. 

Sementara itu, saat dibebaskan oleh hakim, Despi sempat berbincang dengan wartawan di pusat kota. "Jika katanya mau ganti Pancasila, itu tidak benar. Pancasila itu memuat ajaran Islam," ujarnya.

Pemuda yang sebelumnya bekerja di SD LB itu mengungkapkan, selama dalam penjara banyak hikmah yang ia dapatkan. Salah satunya, salat malam lebih rajin. "Cuma itu tidurnya susah sekali, tumpuk-tumpuk," kekehnya.

Mengingatkan, pada sidang sela 9 September tadi, Hakim Ketua Christina Endarwati membebaskan Despi dari dakwaan pasal 155 dan pasal UU ITE. Hakim menilai jaksa tidak cermat karena memasukkan pasal 155 yang sudah dicabut MK belasan tahun lalu. Malam harinya Despi bebas. Keesokan harinya ia kembali dijemput jaksa dengan dakwaan UU ITE. (zal/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X