Main Kupu, Warga Balikpapan Berusia Matang Ditangkap Polsek Danau Panggang

- Selasa, 15 September 2020 | 11:04 WIB
PELAKU: Kiri H Supian dan Taberani (kanan) dan barbuk judi kupon putih.  | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin
PELAKU: Kiri H Supian dan Taberani (kanan) dan barbuk judi kupon putih. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Ada-ada saja tingkah dua pria usia matang ini. Bukannya menjadi contoh baik bagi keluarganya. Akibat ulahnya berjudi kupu (kupon putih) keduanya berakhir di sel tahanan Polsek Danau Panggang wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Kedua pria ini diketahui bernama H Supian (54) ditangkap di Desa Panangah RT. 03 selaku pemesan kupu kepada Taberani (42). Supian merupakan warga Jalan Wiluyo Puspoyudo Blok TB 19 Rt 24 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

Sementara Taberani merupakan warga Sungai Panangah selaku pengepul kupu Kecamatan Danau Panggang.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu H Momo Jon Rodok membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian kupu.

"Ada informasi warga yang resah praktek judi kupu. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai dengan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda," kata Momo pada Radar Banjarmasin Senin (14/9) lewat sambungan WhatsApp.

Kronologis penangkapan kedua pelaku bermula pada Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 22.30 Wita di depan salah satu rumah di Desa Sungai Panangah.

Disitu terlihat Supian sedang melakukan perjudian kupon putih melalui Hp dan dilakukan pengembangan diketahui pengempulnya adalah terlapor Taberani.

"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut," terang Momo. Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian.

Adapun barang bukti,  satu HP Nokia 105 warna biru muda dan hitam, HP Nokia 220 warna biru tua dan hitam. Selanjutnya satu Hp Oppo warna biru dan satu unit Hp Xiaomi warna silver.

Selain gadget juga diamankan uang tunai Rp25.000 terdiri dari, Rp 5.000 tiga lembar, Rp 2.000 empat lembar, selembar Rp 1.000, dua koin lima ratusan. Plus buku rekening BRI Simpedes atas nama Taberani dan kartu ATM Debit BRI Simpedes. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X