Tak Bermasker di Rantau, Dihukum Menyapu Bekas Kantor Bupati

- Selasa, 15 September 2020 | 11:07 WIB
AWASI: Salah satu anggota Satpol PP Tapin, mengawasi pemuda yang mendapatkan sanksi, karena ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
AWASI: Salah satu anggota Satpol PP Tapin, mengawasi pemuda yang mendapatkan sanksi, karena ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Giat penerapan Perbup nomor 20 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) kembali dilakukan, Senin (14/9) sore di depan eks kantor Bupati Tapin Jalan Brigjen Haji Hasan Basri. Ada belasan orang yang kedapatan tidak memakai masker, rata-rata dari mereka beralasan ketinggalan di rumah.

Muhammad Zaini Abidin salah satunya, ia terpaksa harus menerima sanksi berupa menyapu gedung eks Kantor Bupati yang sebagian ruangannya digunakan sebagai Kantor Satpol PP, karena tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

"Saya mau jalan-jalan, tapi lupa membawa masker. Hasilnya saya ditindak," ucap pemuda yang berasal dari Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat.

Tak berbeda dengan warga Lokpaikat, Reza Fahlevi warga Desa Bundung Kecamatan Bakarangan mengaku tidak ingat membawa masker. Namun, setelah ditindak ia sadar.

"Kedepannya saya akan memakai masker saat berada diluar rumah," janjinya, saat mau melakukan sanksi menyapu halaman kantor.

Adapun kegiatan ini hampir satu jam berlangsung. Aparat yang menindak terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Orari. Hasilnya rata-rata pengguna jalan sudah banyak yang memakai masker.

"Walaupun begitu memang masih ada yang tidak memakai masker. Mereka inilah yang mendapatkan sanksi berupa teguran dan membersihkan fasilitas umum. Hasil sementara belasan orang saja," ucap Kabag Ops Polres Tapin, AKP Raindhard Maradona.

Dijelaskannya, kegiatan ini sudah sering dilakukan, hasilnya pun juga sudah terlihat, kesadaran masyarakat dalam memakai masker kalau dipresentasikan hampir 90 persen.

"Oleh sebab itulah kegiatan seperti terus dilakukan. Tujuannya memberikan sentuhan kepada masyarakat pentingnya memakai masker," jelasnya.

Lanjut Raindhard, selama 14 hari ke depan kegiatan seperti ini akan berlanjut. Aparat gabungan akan melakukan giat secara mobile atau non mobile. Sasarannya tempat-tempat keramaian.

"Yang jelas 12 Kecamatan akan disasar. Di sini akan melibatkan Polsek dan Koramil setempat," bebernya.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Tapin, MZ Noor Wal Aidi Rakhmat dengan giat seperti ini, hadapannya bisa menekan penyebaran Covid-19.

"Kita lihat sekarang ini situasi peralihan, secara perlahan kasus Covid-19 di Tapin meningkat. Untuk itulah, dengan kegiatan ini harapan kasus Covid-19 bis menurun," bebernya.

Adapun hingga pukul 18.30 Wita. Data Covid-19 di Tapin, ada 311 orang yang terkonfirmasi positif. Rinciannya 239 orang sembuh, yang dirawat 64 orang dan meninggal 8 orang. (dly/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X