TANJUNG – Diduga perbuatan pencabulan anak usia 13 tahun terjadi di Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Pelakunya merupakan rekannya sendiri, berusia 18 tahun.
Atas kelakuan bejatnya itu, sang pria pun diamankan unit gabungan Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
Pelaku tersebut adalah AF, warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (14/9).
“Benar giat penangkapan terhadap AF diduga pelaku pencabulan anak bawah umur pada Sabtu (12/9),” katanya.
Sangkaan terhadap perbuatan pencabulan secara sengaja itu, didasari petugas dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna hitam, baju kaos singlet warna abu-abu, celana panjang dan celana dalam wanita milik korban.
Sementara milik pelaku berupa baju kaos warna hitam, baju kaos warna hitam dan selembar celana pendek warna biru.
Petugas mengetahui kejadian ini bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolsek Murung Pudak. Keterangannya, korban tidak pulang ke rumah selama beberapa jam dan ketika dihubungi telpon genggam korban tidak bisa. Kemudian keluarga pun berupaya mencari keberadaan korban. Ternyata, korban yang pulang sendiri ke rumah melihatkan kondisi mencurigakan. “Saat ditanya keluarga, korban menjelaskan apa yang terjadi terhadapnya,” jelasnya.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana memimpin tim gabungan menangkap AF di Simpang Empat Obor Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Ketika dimintai keterangan, dirinya mengakui tindakkan bejatnya. (ibn/bin/ema)