Dari 250 Ribu Jadi 50 Ribu, Perwali Denda Masker Banjarbaru Direvisi

- Senin, 14 September 2020 | 11:11 WIB
BAKAL DIDENDA: Masyarakat di Banjarbaru yang tidak menerapkan atau melanggar protokol kesehatan seperti tanpa masker dan tidak menerapkan physical distancing bakal disanksi hingga denda sesuai Perwali no 27 tahun 2020. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BAKAL DIDENDA: Masyarakat di Banjarbaru yang tidak menerapkan atau melanggar protokol kesehatan seperti tanpa masker dan tidak menerapkan physical distancing bakal disanksi hingga denda sesuai Perwali no 27 tahun 2020. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Setelah sempat menuai kontroversi, terkait besaran denda pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali No 20 tahun 2020. Kini, Pemko sudah menerbitkan Perwali pengganti, No 27 tahun 2020.

Seperti pendahulunya, Perwali 27 juga mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarbaru.

Bedanya adalah denda yang dipatok. Tak lagi hingga Rp250.000, tapi maksimal Rp50.000, itu pun dengan beberapa tahapan sebelumnya.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya mengatakan, Perwali No 27 tahun 2020 ini masih di fase sosialisasi.

"Jika melihat jadwal, kemungkinan besar pekan depan sudah diterapkan," kata Jaya.

Lebih lanjut ujarnya, Perwali ini memuat beberapa poin yang menjadi kewajiban masyarakat. Yakni menggunakan masker jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang, physical distancing serta PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

"Jadi apabila ada melanggar salah satu kewajiban tadi, maka bakal dikenakan sanksi. Sanksi ini pun ada tiga kategori, mulai dari teguran lisan, sanksi kerja sosial hingga sanksi denda administartif," tegasnya.

Adapun untuk teknis denda, akan diatur lagi dalam sebuah Surat Keputusan (SK) wali kota. Denda nanti akan menjadi kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru selaku SKPD yang terkait.

"Nanti pelanggar akan diberi surat tanda terima (STT). Ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah membayar uang denda. Setelahnya, petugas penegak akan membawa sobekan surat itu bersama uang denda dan langsung disetor ke kas daerah melalui BP2RD," tambahnya.

Bagaimana jika masyarakat tidak punya kemampuan membayar denda? Maka KTP pelanggar akan disita oleh petugas sebagai penangguh sementara.

"Wajib menyerahkan KTP kepada petugas sebagai penangguh sementara," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X