Dinyatakan Gugur di Pilkada HST, Andi-Muslih Bereaksi

- Selasa, 15 September 2020 | 12:56 WIB
Andi Mahmudi, Bakal Calon Bupati HST yang dinyatakan gugur oleh KPU.
Andi Mahmudi, Bakal Calon Bupati HST yang dinyatakan gugur oleh KPU.

BARABAI- Hasil sengketa pasangan jalur perorangan, Andi Mahmudi – Muslih Ambri akhirnya tuntas. Keduanya dinyatakan gugur oleh KPU HST. Verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan ulang menyebut pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS).

“Beberapa hari yang lalu KPU sudah menyelesaikan perintah musyawarah terbuka di Bawaslu. Dan hasilnya tidak berubah sesuai keputusan BA (berita acara) No 81,” ungkap Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani, Senin (14/9).

Sehingga, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Sesuai keputusan bawaslu, jika hasil vermin tidak ada perubahan, maka pasangan ini tidak bisa berkompetisi di Pilkada HST,” tegasnya.
Murjani menyebut, pernyataan surat Bawaslu HST sudah final. Namun jika pasangan Andi-Muslih tidak puas dengan hasil ini, mereka bisa membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tapi kemungkinan hasilnya juga sama,” pungkasnya.

Di sisi lain, Andi Mahmudi mengaku belum menerima berita acara yang menyatakan dirinya gugur. “Sampai saat ini kami belum menerima itu. Namun kami tetap dalam prinsip adanya ketidakberesan di KPU dan kami serahkan ke Allah. Kami hanya berusaha sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Kuasa hukum pasangan ini, Nupiar Rahman menyatakan belum bisa menerima apa yang disampaikan KPU HST. Menurutnya, selama belum ada informasi langsung dari KPU, keputusan ini belum diterima. “Tidak menerima hasil itu karena belum ada pemberitahuan ke kami,” kata Nupiar.

Bahkan, ia menganggap apa yang disampaikan KPU bukan BA yang baru, melainkan BA lama. “Ini (putusan KPU) bukan vermin ulang. Ini hanya ekspose ulang BA No 81. Ya jelas hasilnya sama (tidak memenuhi syarat),” ucapnya.

Apa tindakan selanjutnya? “Setelah menerima BA yang sah, kami akan musyawarah untuk mengambil keputusan dan tindakan,” tandasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X