Pengamat Hukum: Kasus Despi Jangan Dipaksakan

- Selasa, 15 September 2020 | 13:38 WIB
DITANGKAP LAGI: Despianoor Wardani daam persidangan sebelumnya. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
DITANGKAP LAGI: Despianoor Wardani daam persidangan sebelumnya. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Pengamat hukum pidana menilai kasus Despianoor Wardani terkesan dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tuduhan yang didakwakan semua sudah rontok di pengadilan.

"Kesannya dipaksakan. Logikanya, kalau mau dakwa lagi pakai pasal baru dan barang bukti baru," ujar pakar hukum pidana Dr Mispansyah kepada Radar Banjarmasin, Senin (14/9).

Menurut dosen di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini, sudah jelas putusan hakim dalam sidang sela, Despianoor dibebaskan dari dakwaan jaksa untuk pasal 155 KUHP dan UU ITE. "Kalau makai UU ITE sudah tidak relevan lagi," tekannya.

Lantas mengapa hakim yang sama juga menerima kembali dakwaan jaksa? Menurut Mispansyah, itulah salah satu bentuk kekurangan kitab KUHP saat ini. "Memang boleh jaksa mendakwa lagi (seperti kasus Despianoor). Tapi itulah salah satu kelemahan produk KUHAP kita," bebernya.

Pakar hukum ini mengaku sudah mengikuti kasus hukum Despianoor sejak awal. Menurutnya, pemuda yang bekerja di SD LB itu tidak bisa dijerat dengan UU ITE. "Harus dicatat, UU ITE ini tidak bisa diartikan sepenggal. Harus jelas deliknya, harus lengkap unsurnya," tegasnya.

Ia khawatir kasus ini nanti akan seperti praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi terkait status penetapan Budi Gunawan. Kasus kedua Despianoor tidak menutup kemungkinan kuasa hukum masuk ranah materiil persidangan di awal-awal.

"Kasus BG dulu praperadilan kan harusnya hanya masuk tentang sah tidaknya penahanan atau penangkapan. Namun mereka masuk di materiil. Dan hakim mengabulkan dan itu jadi yurisprudensi," ungkapnya.

Saat itu jelasnya, polemik putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka berakhir di tangan Hakim MK. Melalui putusan bernomor 21/PUU-XII/2014, MK mengukuhkan penetapan tersangka oleh penegak hukum masuk objek perkara praperadilan. Putusan MK tersebut berarti semakin memperkuat putusan Hakim Sarpin Rizaldi membebaskan BG dari status tersangka, yang juga memperluas norma pasal 77 KUHAP.

"Jadi itu dikuatkan MK. Jadi hakim dapat saja membuat hukum dalam istilah teorinya, hakim melakukan penemuan hukum," tekannya.

Ia pun meminta penegak hukum di Kotabaru kembali mempelajari dengan cermat kasus Despianoor. Ditambah katanya stigma publik terkait kasus itu sudah terbentuk akibat kelalaian jaksa memuat pasal 155 KUHP yang sudah dicabut MK belasan tahun lalu. "Itu keteledoran," tuntasnya.

Seperti telah diberitakan, Despianoor Wardani hanya sempat menghirup udara segar beberapa saat saja. Setelah diputuskan hakim tidak bersalah, jaksa kembali mengajukan dakwaan.

"Despi sudah kami tahan kembali," ujar Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho, Jumat (11/9) sore di kantornya.

Ia mengaku, sudah mengajukan dakwaan baru. Dan diterima oleh hakim. Despi pun kembali ditahan Jumat pagi itu. "Majelis hakim (dasar surat penahanannya)," aku Rizki.

Dalam dakwaan kali ini, jaksa menggunakan UU ITE. Pun begitu, ia tidak menunjukkan secara detail postingan Despi yang mana melanggar UU ITE. "Nanti dibuktikan di pengadilan," tambahnya.
Kuasa Hukum Janif Zulfiqar sebelumnya meminta jaksa menerima keputusan hakim. "Tidak ada dasarnya. Coba lihat postingan Despi, semuanya bentuk kecintaan kepada negeri ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X