Sanksi Bagi Pengguna Masker Asal-Asalan

- Rabu, 16 September 2020 | 08:20 WIB
MASKER: Bupati Tala Sukamta memasangkan masker dengan benar kepada warga.
MASKER: Bupati Tala Sukamta memasangkan masker dengan benar kepada warga.

PELAIHARI - Masyarakat yang menggunakan masker tidak tepat, atau secara asal-asalan mendapat sanksi tegas dari tim gabungan penegak Perbup Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Hal ini terungkap saat tim gabungan melakukan razia di kawasan pasar dan terminal kota Pelaihari, Senin (14/9).

Adapun tim gabungan terdiri dari Satpol PP Tala, Dishub Tala, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari.

Razia ini juga turut dihadiri Bupati Tala HM Sukamta didampingi Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tala HM Faried Widiyatmoko. 

Usai menggelar razia Faried menjelaskan, bahwa kebanyakan masyarakat yang terjaring merupakan pengguna masker yang tidak benar sesuai protokol kesehatan. 

"Meskipun orangnya pakai masker tapi diturunkan, itu kita anggap tidak dipakai. Di dalam mobil juga ada yang tidak pakai masker, harusnya pakai," ujarnya

Ia pun menyebutkan, bahwa tercatat sejak awal September dalam penerapan Perbup No. 99 Tahun 2020, jumlah masyarakat yang terjaring razia mencapai 70 orang.

"Tadi langsung kita beri sanksi yang pertama yaitu harus membeli masker untuk dirinya sendiri. Nanti kalau yang kedua kalinya (kembali melanggar) harus membeli lima masker untuk diserahkan ke PMI. Namanya sudah ada di database," ujar Faried.

Lebih lanjut Faried menyebutkan, razia masker akan terus dilakukan di beberapa lokasi yang rentan melanggar peraturan. Ia pun berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar dengan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir khususnya di Tala. (ard/Diskominfo/by/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X