Sedangkan pelaku ditangkap polisi beberapa jam kemudian. Saat bersembunyi di rumah keluarganya di Sungai Lulut.
"Pelaku awalnya mau kabur lagi. Tapi setelah dibujuk keluarga, akhirnya bersedia menyerahkan diri," kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo.
Tapi polisi tak menemukan barang bukti. "Pengakuannya, sajam sudah dibuang ke Sungai Martapura," tambahnya.
Sehari-harinya pelaku mencari nafkah dengan memulung. "Kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (lan/fud/ema)