Viral Video Korban Denda, Begini Tangggapan Satpol PP

- Rabu, 16 September 2020 | 11:39 WIB
KESAL: Tangkapan layar video seorang pria menumpahkan kekecewaannya. setelah dijatuhi sanksi berupa denda Rp100 ribu lantaran tak mengenakan masker di dalam mobil.
KESAL: Tangkapan layar video seorang pria menumpahkan kekecewaannya. setelah dijatuhi sanksi berupa denda Rp100 ribu lantaran tak mengenakan masker di dalam mobil.

BANJARMASIN - Video berdurasi 1 menit 18 detik mendadak viral di media sosial. Di sana, seorang pria menumpahkan kekecewaannya. Setelah dijatuhi sanksi berupa denda Rp100 ribu lantaran tak mengenakan masker di dalam mobil.

Tanpa memberitahukan nama dan lokasi, ia menunjukkan bukti berupa surat denda. Diceritakannya, masker ada dibawa. Tapi tak dipasang karena sedang menyetir sendirian tanpa menumpang. Kaca mobil juga tertutup rapat.

Unek-uneknya, saat berargumen, petugas memberikan perbandingan kasus. Boleh saja tak mengenakan masker saat merokok di ruang publik. Asalkan menjaga jarak. Perbandingan yang memang agak menggelikan.

Dia lalu bertanya kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Apakah Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang seperti itu.

"Jadi mohon sampaikan kepada Wali Kota Ibnu Sina. Betulkah peraturannya begini atau perlu dikoreksi lagi?" tanyanya sembari mengakhiri rekaman.

Dalam sekejap, video pendek itu menyebar di Instagram. Sampai kemarin (15/9) sore, dalam empat jam, sudah menuai 1.272 komentar. Mayoritas netizen mendukung protes si bapak.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Banjarmasin, Dany Matera mengaku baru menyimak video tersebut.

Ditegaskannya, ketika berada di luar rumah, apalagi di tempat umum, maka wajib mengenakan masker. Titik. Tak ada alasan.

Soal keluhan dalam video itu, secara pribadi, Dany sebenarnya tak merasa masalah.

Tapi kalau dicegat pas razia masker, ketika membuka kaca mobil dan berbicara dengan petugas, apakah ia sudah mengenakan masker atau tidak. Itulah yang dipertanyakan Dany.

"Saya rasa itu video lama, direkam beberapa hari lalu. Cuma baru beredar dan ramai sekarang saja," ujarnya santai.

Dany menekankan, petugas takkan langsung menjatuhkan sanksi denda. Masih ada pilihan, seperti sanksi kerja sosial. "Apakah mau sanksi kerja sosial atau denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X