Penumpang dari Jakarta Wajib Swab

- Rabu, 16 September 2020 | 11:41 WIB
TES USAP: Petugas Dinas Kesehatan Banjarmasin mengambil sampel swab dari penumpang di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru. | Foto: DINAS KESEHATAN BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
TES USAP: Petugas Dinas Kesehatan Banjarmasin mengambil sampel swab dari penumpang di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru. | Foto: DINAS KESEHATAN BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta disikapi Pemko Banjarmasin dengan cara berbeda.

Sejak kemarin (15/9), Dinas Kesehatan Banjarmasin menempatkan sejumlah petugas kesehatan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Tugas mereka, memeriksa setiap penumpang yang datang dari luar daerah. Khususnya yang baru saja turun dari pesawat tujuan Jakarta-Banjarmasin.

Menyusul terbitnya instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020. Tentang mitigasi lonjakan kasus COVID-19.

Juru bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, ada sejumlah poin yang ditekankan dalam instruksi tersebut. Antara lain mensyaratkan pelaku perjalanan dari Jakarta untuk membawa hasil tes negatif.

Jika tak ada, maka akan menjalani tes swab di bandara. Kalau positif, maka akan dikarantina. Atau menjalani isolasi mandiri dengan protokol ketat.

Berlaku untuk semua penumpang. Apakah itu orang pemerintah atau swasta. Tak terkecuali bagi jajaran SKPD pemko.

Kepala Dinkes Banjarmasin itu memastikan, pemeriksaan di bandara akan terus berlangsung sampai grafik kasus di ibu kota negara itu melandai.

"Semua pelaku perjalanan, khususnya dari Jakarta menuju Banjarmasin akan di-screening," tegas Machli.

Tujuannya, mencegah penambahan potensi penularan virus corona. Terutama setelah pemko mengklaim keberhasilan memeratakan zona hijau di Banjarmasin.

"Jangan sampai muncul gelombang kedua yang tidak disadari. Karena kita tahu Jakarta telah menarik rem daruratnya," lanjutnya.

Biaya mitigasi ini dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga (BTT) tahap ketiga di Dinkes. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X