Pertemuan dan Seminar Sudah Diperbolehkan, Tapi Harus Terbatas

- Rabu, 16 September 2020 | 12:44 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, M Muslim
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, M Muslim

BANJARMASIN - Pemerintah sudah membuka ruang untuk melakukan kegiatan pertemuan, seminar dan lain sebagainya meski pandemi Covid-19 belum bisa ditanggulangi. Dampaknya, kegiatan pun mulai ramai.

“Meski diperbolehkan, tetap saja protokol kesehatan dikedepankan. Yang paling penting adalah keamanan kesehatan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, M Muslim kemarin.

Disampaikannya, meski diperbolehkan, namun kegiatan tersebut dalam pembatasan ketat. Tak hanya jumlah pesertanya, juga harus menerapkan physical distancing dan rambu-rambu yang lain. “Itu baru sebagian, panitia maupun tempat penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan saat berlangsungnya acara,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kalsel itu.

Muslim menambahkan, kegiatan yang berlangsung di dalam ruangan juga harus memperhatikan sirkulasi ruangan. Tak hanya itu, untuk makanan dan minuman juga ada aturan ketatnya. “Soal makanan dan minuman ini untuk menghindari kerumunan orang,” jelasnya.

Kalsel sendiri terangnya masih dikategorikan angka kasus tinggi. Oleh sebab itu sebut Muslim, meski diperbolehkan menggelar kegiatan, namun tetap mematuhi aturan. “Yang patut diingat, semua kegiatan harus sepengetahuan gugus tugas daerah masing-masing,” sebutnya.

Menghindari klaster baru di pertemuan itu, pihaknya mengingatkan kepada panitia yang ingin melaksanakan kegiatan di dalam ruangan untuk lebih menekankan pada kesehatan peserta. Terlebih virus ini tak terlihat secara kasat mata. “Jangan sampai terjadi penularan baru karena protokol kesehatan diindahkan. Memang dibolehkan, tapi ada pembatasan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sampai kemarin kasus Covid-19 di Kalsel mencapai 9.500. Dengan rincian 1.513 orang yang masih dirawat dan 7.593 sudah sembuh dan sebanyak 394 kasus yang meninggal dunia. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X