Jual Obat, Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga di Bakumpai

- Kamis, 17 September 2020 | 09:27 WIB
IRT: MH bersama barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan uang hasil penjualannya. | Foto: HUMAS POLRES BATOLA FOR RADAR BANJARMASIN
IRT: MH bersama barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan uang hasil penjualannya. | Foto: HUMAS POLRES BATOLA FOR RADAR BANJARMASIN

MARABAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Batola menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan, Sat Res Narkoba Polres Batola bergerak menciduk IRT berinisial MH (31), Selasa (15/09) sekitar pukul 11.30 Wita, di rumahnya yang beralamat Kecamatan Bakumpai Desa Murung Raya RT 2 ini.

Saat kediaman MH digeledah, aparat menemukan 200 butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo. Barang terlarang ini ditemukan di gudang bekas warung yang berada di depan rumah pelaku. Ditemukan juga uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta.

"Semua barang bukti ditemukan dalam kantong kresek berwarna hitam," ujar Kapolres Batola AKBP Lalu Mohamad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana kepada Radar Banjarmasin, Rabu (16/9).

Widiardana menambahkan, saat barang bukti ditemukan, MH tidak melakukan perlawanan. Bahkan MH dengan sendirinya mengakui perbuatannya dan kepemilikan barang bukti yang ditemukan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Batola untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di jerat dengan tindak pidana Narkotika golongan I dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, sebagaimana di maksud dalam pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika sub pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (bar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X