AMUNTAI - Entah apa yang ada di pikiran Hamran atau Utuh Abuk (50) yang nekat menjalani bisnis haram narkotika jenis Sabu. Parahnya pria setengah abad ini juga menjadi pemakai aktif narkotika.
Hamran yang merupakan warga Desa Tuhuran, Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus mengakhiri kebiasaan kotornya, setelah diringkus anggota Satres Narkoba Polres HSU.
Utuh Abuk warga RT 01 Desa Tuhuran ini tak berkutik, setelah petugas sekitar pukul 19.30 Wita Selasa (15/9) mengepung rumahnya. Pria yang hanya lulusan sekolah dasar ini, sempat ingin melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi pada Radar Banjarmasin Rabu (17/9) lewat sambungan WhatsApp membenarkan anggota yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Dony Hermawan berhasil menangkap pria lanjut usia dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sebelum meringkus pelaku anggota lebih dulu melakukan penyelidikan lapangan di sekitar lokasi rumah korban. Setelah dipastikan informasi tersebut anggota langsung bergerak.
"Kata anggota di TKP Utuh Abuk sedang makan saat akan ditangkap. Namun sempat melarikan diri ke pintu belakang dimana anggota kami lainnya juga berjaga. Alhasil Abuk ditangkap," ungkap Siswadi.
Petugas sempat bingung karena barang sabu berhasil di samarkan korban. Namun setelah memeriksa bagian detail rumah dan perabot akhirnya paket sabu-sabu seberat 2,77 gram dan berat bersih 1,51 gram.
"Jadi narkoba ini disamarkan pelaku pada mesin genset yang berada di dalam rumah pelaku. Untung petugas kami lihai dan akhirnya paket sabu ditemukan," kata mantan Kapolsek Danau Panggang.
Pada petugas pria setengah abad ini mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan selain paket sabu-sabu yakni plastik klip, Handphone dan dia Genset warna biru dan merah. Termasuk uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil dari bisnis haram pelaku.
"Untuk ancaman dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun," jawabnya. (mar/bin/ema)