PDAM Cabut Tarif Minimal 10 Meter Kubik, Mengapa Baru Sekarang?

- Kamis, 17 September 2020 | 10:29 WIB
PENGUMUMAN: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Bandarmasih. Mengumumkan pencabutan tarif minimal 10 meter kubik di kantor utama PDAM di Jalan Ahmad Yani kilometer 2,5, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENGUMUMAN: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Bandarmasih. Mengumumkan pencabutan tarif minimal 10 meter kubik di kantor utama PDAM di Jalan Ahmad Yani kilometer 2,5, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pemko Banjarmasin dan PDAM Bandarmasih sepakat mencabut kebijakan tarif minimal 10 meter kubik air. Berlaku untuk semua golongan pelanggan. Sungguh sebuah kabar gembira. Tapi mengapa menjelang Pilkada?

-------

BANJARMASIN - Selama bertahun-tahun, model tarif itu menjadi keluhan jamak pelanggan PDAM. Contoh tahun 2017 silam. Ketika mahasiswa berunjuk rasa menuntut perusahaan pelat merah itu mencabutnya.

Sederhana, karena mengirit pemakaian air leding, sekalipun di bawah 10 meter kubik, tetap saja dikenakan tarif minimal.

Salah satu demonstran yang turun ke jalan adalah Zainul Muslihin. Dia bersyukur karena kebijakan BUMD milik pemko yang pernah diprotesnya telah dihapuskan. Kalau ada yang terasa mengganjal, terkait soal timing.

"Apakah menunggu desakan DPRD? Apakah menunggu darurat pandemi? Atau karena sekarang berdekatan dengan Pilkada?" ujarnya heran.

Namun, terlepas latar belakang sebenarnya, Zainul merasa lega. Setidaknya, satu beban yang selama ini ditanggung masyarakat telah terangkat.

Tentu saja, dugaan Zainul dibantah Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi. Ditegaskannya, penghapusan itu demi meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Menyambung kebijakan sebelumnya, yakni diskon tarif 50 persen. Yang kebetulan berakhir Juli tadi. Diskon itu berasal dari subsidi pemko selama Mei dan Juni. Lalu Juli disubsidi oleh Pemprov Kalsel.

"Melihat kondisi ini, seperti ungkapan pak wali kota, kami lanjutkan dengan kebijakan yang bisa meringankan pelanggan. Jadi ini sebenarnya rentatan dari kebijakan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers kemarin (16/9).

Tarif minimal 10 meter kubik mulai dihapus terhitung bulan Oktober. Artinya untuk tagihan yang dibayarkan pada bulan November.

Dalam konferensi pers itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hadir bersama Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.

Ditanya apakah ia mengambil momen tahun politik, Ibnu menegaskan, pemko terus didesak DPRD. Rupanya, dalam kunjungan reses, warga selalu menyampaikan keluhan itu.

"Kemudian, pemerintah pusat juga meminta daerah untuk mengambil kebijakan. Baik stimulus ekonomi atau mengurangi beban masyarakat dalam pelayanan dasar. Jadi sebetulnya ini respons saja," jelasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X