Bolak-Balik Dipenjara Karena Pasal Karet

- Kamis, 17 September 2020 | 10:45 WIB
SIDANG LAGI: Despianoor Wardani kembali menjalani sidang di Pengadilan Kotabaru. Sebelumya dia dinyatakan bebas pada 9 September tadi.  Jaksa kembali menangkap dan mendakwanya dengan UU ITE. | Foto: Istimewa
SIDANG LAGI: Despianoor Wardani kembali menjalani sidang di Pengadilan Kotabaru. Sebelumya dia dinyatakan bebas pada 9 September tadi. Jaksa kembali menangkap dan mendakwanya dengan UU ITE. | Foto: Istimewa

KOTABARU - Sidang Despi kembali digelar, Rabu (16/9) siang kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal tunggal: Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Barang bukti yang diajukan adalah tulisan dari berbagai sumber yang dishare Despi di beranda Facebooknya. Ada dua poin pendapat jaksa setelah membeber barang bukti.

Pertama, artikel yang dibagikan Despi dianggap berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada negara, pemerintah atau golongan muslim lainnya. Kedua, JPU berpendapat HTI sudah dilarang karena bertujuan mengganti Pancasila sehingga mengancam keutuhan NKRI.

Apa isi tulisan yang dibagikan Despi? Dari penelusuran Radar Banjarmasin di beranda FB bernama Despii, rata-rata artikel yang dishare bertema HTI. Baik dari buletin atau artikel-artikel dari penulis buku-buku Islam. Misalnya artikel berjudul "Iya Kami Agen HTI, Terus Kenapa", yang ditulis penulis buku Misi Rahasia Mushab bin Umair, Arifin Alfatih.

Beranda Despii terbuka untuk publik. Artikel-artikelnya bisa dilihat semua pengguna FB.

Kuasa hukum Despi, Janif Zulfiqar menegaskan, ia akan kembali mengajukan eksespsi atau pembelaan. Menurutnya, barang bukti yang dibawa jaksa merupakan konten dakwah.

"Sepintas kami baca dari dakwaan, jaksa mempersoalkan dakwah Syariah dan Khilafah yang dilakukan ormas HTI. Ini sama saja menista agama. Karena dakwah Syariah dan Khilafah itu bagian dari ajaran Islam. Siapa pun yang beragama Islam wajib mendakwahkannya," ujarnya.

Menurut Janif, dakwah dilindungi oleh konstitusi negara. "Siapa pun tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan pengembangan dakwahnya," tuntasnya.

Sementara itu, JPU Rizki Purbo Nugroho sebelumnya kepada wartawan di kantornya mengatakan, mereka tidak mempersoalkan Khilafah atau ajaran agama. Namun menyoal beberapa tulisan dalam artikel yang ia anggap dapat menimbulkan sentimen Sara.

Perjalan kasus Despii sendiri terbilang unik. Pada 9 September tadi dalam sidang putusan sela, Hakim Christina Endarwati membebaskan Despi dari dakwaan pasal 45 A UU ITE dan 155 KUHP.

Menurut Christina, jaksa tidak cermat menuangkan dakwaan. Karena pasal 155 sudah dicabut MK belasan tahun silam. Karena semua pasal dalam dakwaan berkaitan, maka UU ITE pun dianggap hakim sudah tidak relevan.

Namun jaksa rupanya tidak terima. Mereka mendakwa kembali. Bedanya, dakwaan baru menggunakan pasal tunggal: 45 A UU ITE.

Sama seperti saat sidang putusan sela. Nama pemuda berusia 23 tahun itu kembali jadi trending topik di twitter. Kasus ini sendiri rupanya menjadi perhatian nasional. Tagar #DespianoorTidakBersalah menjadi trending topik nomor dua sore kemarin. (zal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X