BARABAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST segera mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang kini marak dipasang di jalan-jalan daerah ini. Nantinya, baliho tersebut diganti dengan yang disediakan penyelenggara.
“Di APK harus ada logo KPU dipasang. Baliho-baliho yang selama ini beredar akan segera dibongkar,” tegas Komisioner Bidang Hukum KPU HST, Murjani.
Namun, KPU sampai sekarang masih menunggu PKPU yang mengatur persoalan ini. “PKPU-nya belum keluar. Ya dalam waktu dekatlah,” tandasnya.
Jika sudah ada aturan tersebut, maka wewenang untuk menertibkan baliho yang marak dijalan itu adalah Bawaslu.
Sama seperti KPU, Ketua Bawaslu HST, Meilinasari juga mengaku masih menunggu PKPU tersebut. “Kami masih menunggu. Selanjutnya akan membentuk tim penertiban APK,” katanya.(mal/ema)