Kerja Sama Curi Kosmetik Mahal, 3 Wanita Muda dari Jakarta Ditangkap

- Jumat, 18 September 2020 | 11:31 WIB
ASAL JAKARTA: Pelaku pencurian yang diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Kota karena kedapatan mencuri di salah satu pusat perbelanjaan di Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin
ASAL JAKARTA: Pelaku pencurian yang diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Kota karena kedapatan mencuri di salah satu pusat perbelanjaan di Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin

BANJARBARU Tiga orang perempuan yang beralamat di Jakarta, masing-masing berinisial FH, M dan FA, terlibat tindak pidana pencurian di salah satu tenant pusat perbelanjaan Kota Banjarbaru.

Dalam pemeriksaan di Polsek Banjarbaru Kota terungkap, mereka bekerja sama dalam melakukan aksinya. Dengan cara berpura-pura berbelanja, membawa kereta belanja sembari tetap membawa tas punggung.

"Tas punggung itu digunakan untuk memasukan barang-barang yang dicuri ketika petugas lengah. Mereka punya peran masing-masing, ada yang mengawasi, memasukan hasil curian ke dalam tas, dan ada juga yang mengalihkan perhatian jaga," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota AKP Yuli Tetro.

Adapun, barang-barang yang pelaku ambil kebanyakan merupakan alat-alat kosmetik kecantikan.

"Iya didominasi alat-alat kecantikan, mereka mengambil yang bernilai mahal dan bermerek. Selain itu pelaku juga mencuri beberapa lembar baju dan satu buah tas," lanjut Tetro.

Aksi ketiganya ketahuan setelah petugas mencurigai gelagat pelaku. Tak sampai berhasil kabur dari areal lokasi, ketiganya langsung dicegat oleh petugas sekuriti dan dilakukan penggeledahan.

"Mereka sempat merasa kalau aksinya aman. Namun belum sempat keluar dari pintu perbelanjaan, mereka dihentikan petugas dan digeledah, benar saja ditemukan barang curian," ucapnya.

Selanjutnya, dari perwakilan pusat perbelanjaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Kota.  Atas kejadian tersbut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp6.189.000.

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya 7 tahun," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X