Buka Masker lalu Meludah Sembarangan, Warga Martapura ini "Disapa" Satpol PP Untuk Bersidang

- Jumat, 18 September 2020 | 11:36 WIB
PELANGGAR: Yudistira dihadapkan dengan jaksa yang memprosesnya karena melanggar protokol kesehatan. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
PELANGGAR: Yudistira dihadapkan dengan jaksa yang memprosesnya karena melanggar protokol kesehatan. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Yudistira cuma sedang apes. Ketika menurunkan maskernya untuk meludah, ia malah disapa Satpol PP.

Warga Martapura, Kabupaten Banjar itu sedang mengunjungi Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin Tengah, kemarin (17/9) siang. Persis saat operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan digelar.

"Saya menempelkan masker ke kuping. Meludah sebentar saja. Tiba-tiba disambangi bapak-bapak dari Satpol PP," ujarnya membela diri.

Agar cepat, di halaman pasar, digelar meja sidang sederhana. Di sana sudah ada hakim dan jaksa. Beragam alasan dikerahkan para terdakwa. Seperti susah bernapas atau merasa kurang nyaman mengenakan masker saat bekerja.

Tentu saja pernyataan Yudistira bertolak belakang dengan kesaksian petugas. Bahwa ia memang tidak memakai masker.

Yudistira akhirnya memilih membayar denda Rp50 ribu. Ketimbang menjalani sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah selama 10 menit. "Saya memilih membayar denda saja," ujarnya pasrah.

Ketika dikonfirmasi, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fathurrahim menegaskan, apapun alasan warga, siapapun yang tak mengenakan masker akan disemprit.

Apalagi meludah, jelas alasan yang mengkhawatirkan. "Dia meludah di tempat umum. Malah mengkhawatirkan. Jangan-jangan mengandung virus," tukasnya.

Sementara Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro menjelaskan, sidang yustisi di halaman pasar ini akan ada sampai akhir bulan. "Dari surat yang saya terima, sampai 30 September. Tapi hakimnya bergantian," ujarnya.

Terkait jalan persidangan, menurutnya tak mutlak untuk menjatuhkan hukuman denda atau kerja sosial.

Tapi terdakwa tetap akan menerima hak. Diperiksa jaksa dan majelis hakim seperti persidangan umumnya. "Jika enggak kuat bayar, ada sanksi membersihkan fasilitas umum. Tapi kebanyakan lebih memilih membayar," tutup Heru. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X