Polri Ingatkan Kerumunan saat Kampanye Bisa Dipidana, Bawaslu Minta ada Tim Bersama

- Jumat, 18 September 2020 | 11:46 WIB
Ilustrasi kampanye. Foto: Jawapos.com
Ilustrasi kampanye. Foto: Jawapos.com

BANJARMASIN – Ini menjadi peringatan bagi para simpatisan di Pilkada tahun ini. Mereka tak bisa lagi leluasa mengikuti tahapan kampanye. Polri dengan tegas akan menindak jika terjadi kerumunan massa. 

Polisi akan menjerat mereka yang melanggar dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di pasal tersebut dinyatakan, setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Ditegaskan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, ketika Polri menerima laporan dari satuan tugas penegakan protokol kesehatan, para pelanggar tersebut akan dikenai sanksi. “Undang-undang, aturan di PKPU hingga Inpres sudah tegas mengatur, ini harus diperhatikan oleh masyarakat, simpatisan partai politik dan peserta Pilkda,” katanya saat menjadi narasumber di rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka suksesi Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19 di Rattan In Hotel Banjarmasin, kemarin.

PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non-Bencana Alam Covid-19 mengatur tentang ketentuan peserta saat pelaksanaan kampanye, yang meliputi rapat umum, rapat terbatas dan debat publik.

Di aturan tersebut, peserta yang hadir di kampanye rapat umum maksimal 100 orang. Sementara, kehadiran massa pada saat rapat terbatas dan debat publik paling banyak 50 orang. Bahkan khusus debat publik, jumlah 50 orang tersebut untuk keseluruhan pasangan calon beserta tim mereka. “Peserta atau orang yang hadir nantinya harus terdata, sehingga bagi yang tak terdaftar tak bisa ikut. Ini demi mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

Bagaimana jika ada yang melanggar bahkan melawan. Nico menyatakan, sanksi pidana bisa dijerat melalui Pasal 14 Ayat 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Di pasal itu disampaikan, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana 1 tahun penjara,” jelasnya.

Di pasal 218 KUHP juga disebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Diakuinya, potensi kerumunan massa saat sangat besar ketika tahapan kampanye. Untuk itu, dia meminta, agar protokol kesehatan berjalan maksimal, ada perwakilan dari tim pasangan calon yang ditunjuk untuk mengkoordinir jumlah massa dan jumlah peserta yang hadir ketika acara kampanye berlangsung.

“Liaison Officer (LO) atau penghubung yang ditunjuk oleh peserta Pilkada nanti akan lebih banyak berkoordinasi dengan panitia. Berapa jumlahnya dan siapa saja yang hadir. Mungkin nanti diatur seperti diberi tanda di tiap orang yang mereka tunjuk ikut hadir,” cetusnya.

Dia menyebut, sanksi yang diberikan memang tak langsung ke hukum pidana. Pidana adalah upaya terakhir bagi yang sudah kelewat batas mengindahkan aturan. “Kalau sudah diingatkan oleh satuan tugas namun tetap melanggar, dan ada laporan ke kami (Polri), paling terakhir hukum pidana ini akan diterapkan,” ujarnya. 

Bawaslu Ingin Ada Tim Bersama

Sementara, Bawaslu Kalsel mengakui protokol kesehatan penanganan Covid-19 banyak sekali diabaikan ketika tahapan pendaftaran pasangan bakal calon lalu. Sayangnya, Bawslu tak bisa menindak lantaran tak punya kewenangan.

Kewenangan penindakan sepenuhnya ada di Kepolisian. Bawaslu hanya bisa melaporkan ketika ada fakta dan temuan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tahapan Pilkada serentak tahun ini.

“Memang kami tak berdiam. Temuan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran lalu sudah kami sampaikan ke Kepolisian hingga Bawaslu RI,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan kemarin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X