Agar Tak Cuma Pencitraan, Tarif Minimal 10 Meter Kubik Harus Dicabut Permanen

- Sabtu, 19 September 2020 | 10:44 WIB
PENGUMUMAN: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan direksi PDAM Bandarmasih saat mengumumkan  kebijakan penghapusan tarif minimal tersebut. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
PENGUMUMAN: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan direksi PDAM Bandarmasih saat mengumumkan kebijakan penghapusan tarif minimal tersebut. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Tarif minimal 10 meter kubik air telah dicabut PDAM Bandarmasih. Diumumkan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Mengingat Pilkada sebentar lagi, mudah menduga ada muatan politis dalam kebijakan itu.

"Mudah-mudahan murni karena kelurahan pelanggan dan hasil kajian lapangan. Tidak ada kaitannya dengan strategi pencitraan," kata pengamat kebijakan publik, Murjani, kemarin (18/9).

Menurutnya, wajar jika kecurigaan itu muncul. Mengingat Ibnu adalah calon petahana. Dan Pilwali 9 Desember sudah di depan mata.

Apalagi dua tahun silam, kebijakan ini pernah diprotes lewat unjuk rasa mahasiswa. Karena tarif minimal itu bakal menambah beban ekonomi masyarakat.

"Menjadi pertanyaan kan, kenapa tiba-tiba kebijakan ini lahir menjelang Pilwali," tambah akademi tersebut.

Agar kecurigaan itu sirna, Murjani memberikan satu syarat, pencabutan ini harus bersifat permanen. Bukan hanya selama pandemi.

"Yang jelas, kebijakan ini bagus. Meringankan beban masyarakat. Tapi jangan sesaat. Rujukan peraturan terdahulu harus dihapuskan," tegasnya.

Penghapusan tarif minimal berlaku sejak Oktober. Artinya, dibayarkan pada tagihan November.

Murjani meminta audit. Jika ada kelebihan pembayaran pada September, maka harus dikembalikan kepada pelanggan. Masyarakat berhak tahu.

"Silakan manajemen PDAM dan wali kota mengatur teknisnya bagaimana. Tapi sepakati format pengembaliannya," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, wali kota dan direksi PDAM mengumumkan penghapusan tarif minimal pada Rabu (16/9). Sebagai lanjutan dari kebijakan diskon tagihan leding selama pandemi yang berakhir pada Juli lalu. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X