BANJARMASIN - Operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 digencarkan di zona merah. Seperti razia masker di Kelurahan Seberang Masjid di Banjarmasin Tengah, (18/9).
Razia dimulai dari Jalan Pahlawan sampai Jalan Sungai Mesa. Pada akhir razia, ada 17 warga yang terjaring.
Operasi ini bahkan melibatkan relawan. Mereka dianggap lebih mampu mendekati masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, operasi yustisi akan difokuskan ke zona merah. Ini demi mempercepat peralihan ke zona hijau.
"Kami membentuk beberapa tim. Baik hunting (berburu) atau berdiam di tempat-tempat keramaian," kata Irwan.
Sebanyak 17 pelanggar yang tak mengenakan masker itu langsung dihadapkan dengan sanksi. Rinciannya, 12 orang menerima sanksi tertulis. Lima orang dikenai sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasum.
"Harapan kami mengurangi tingkat penularan corona di sini. Agar Seberang Masjid bisa menjadi zona hijau," tutupnya. (lan/fud/ema)