Sempat Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Sekarang Jaya Bisa Bernapas Lega

- Senin, 21 September 2020 | 09:22 WIB
Darmawan Jaya Setiawan. Foto: M Rivani/Radar Banjarmasin
Darmawan Jaya Setiawan. Foto: M Rivani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU – Darmawan Jaya Setiawan bisa bernapas lega. Wakil Wali Kota Banjarbaru ini lolos dari proses pemeriksaan Sentra Gakkumdu. Ia sebelumnya dilaporkan karena dugaan tindak pidana pemilu. Gonjang ganjing di masyarakat merebak, namun dengan sabar dihadapi. 

Dalam keterangan resminya, Sentra Gakkumdu Banjarbaru yang beranggotakan unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan merilis hasil keputusan. Dugaan pelaporan itu sudah mereka tindak lanjuti. Jaya dilaporkan pada 14 September 2020 lalu.

Usai laporan masuk, selama lima hari Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan. Beberapa saksi diminta keterangan. Sedikitnya 9 orang telah dipanggil, termasuk ahli hukum dan ahli administrasi. Begitu pula beberapa alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video.

“Total 9 orang kita panggil, termasuk beberapa alat bukti. Dari proses itu, Gakkumdu Banjarbaru tidak menemukan adanya tindak pidana para rangkaian kejadian yang dilaporkan,” ungkap Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar kepada Radar Banjarmasin, Minggu (20/9) kemarin.

Sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 terkait unsur subjektif dan objektif, pelaporan terhadap Jaya belum memenuhi adanya unsur-unsur tindak pidana. “Sehingga, proses penyidikan dihentikan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari acara Deklarasi Pemilihan Sehat di KPU Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. Jaya yang juga bakal calon wakil wali kota datang menghadiri acara tersebut.

Saat itu ia disebutkan masih mengenakan atribut pejabat daerah saat mendampingi pasangannya, Haji Martinus, dalam penandatanganan komitmen Pilkada Sehat. Peristiwa itu berbuntut panjang. Jaya dilaporkan. Karena kapasistas dirinya diundang sebagai seorang wakil wali kota.

Jaya sendiri sebenarnya tak terganggu dengan masalah yang mendera dirinya. Ia menyerahkan segala persoalan kepada proses hukum yang berlaku. Itulah sebabnya, akhir-akhir ini dia lebih banyak diam dan bersabar. Apalagi, di masyarakat juga menjadi pembicaraan. Namun, saat mengetahui dinyatakan tak bersalah, Jaya tak bisa menutupi rasa senang.

“Alhamdulillah. Subhanallah. Saya diputuskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Sejak awal, saya memang tidak ada niat untuk melanggar ketentuan atau menabrak peraturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dirinya bersama Haji Martinus telah berkomitmen untuk memelihara situasi yang aman dan kondusif di seluruh tahapan pilkada. Juga tetap menjaga tradisi berdemokrasi yang telah berjalan baik di Banjarbaru. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X