BANJARMASIN - Penetapan calon peserta Pilkada 2020 tinggal beberapa hari lagi. Bagi calon petahana, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
Tak hanya cuti, tapi juga dilarang memakai fasilitas negara. Misalkan mobil dan rumah dinas. Itu pula yang berlaku atas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Dari jalur partai, Ibnu maju pada Pilwali. Dia sudah mengajukan permohonan cuti antara 26 September sampai 5 Desember.
Ibnu memastikan, permohonan cutinya sudah disetujui Gubernur Kalsel. "SK (surat keputusan) gubernur terkait izin cuti saya sudah keluar," ujarnya.
Dia memastikan, segala fasilitas yang dinikmati akan segera dilepas. Keluarganya pun sudah berkemas, bersiap "angkat kaki" dari rumah dinas wali kota di Jalan Ahmad Yani Kompleks Dharma Praja.
"Saya akan kembali ke rumah pribadi. Termasuk mobil dinas. Semua fasilitas akan ditinggalkan," tegasnya.
Selama 71 hari, Ibnu akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. "Masa cuti saya habis pas masa tenang. Empat hari sebelum pencoblosan (9 Desember)," tukasnya.
Ibnu maju didampingi Arifin Noor yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Banjarmasin.
Pasangan ini disokong koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (gmp/fud/ema)