2 Pemilik Pangkalan Gas Ditangkap, karena Jual Elpiji Lampaui Harga Eceran Tertinggi

- Senin, 21 September 2020 | 09:36 WIB
DIGEREBEK: Polisi menyita ratusan tabung gas melon sebagai barang bukti. Dari pangkalan di Basirih dan Pekapuran. | FOTO: POLDA KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN
DIGEREBEK: Polisi menyita ratusan tabung gas melon sebagai barang bukti. Dari pangkalan di Basirih dan Pekapuran. | FOTO: POLDA KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Peringatan bagi pemilik pangkalan gas yang nakal. Jika masih nekat menjual mahal gas bersubsidi demi laba berlebih, bisa dijemput polisi. Seperti yang dialami MK dan MA.

Pemilik pangkalan gas berinisial MK ditangkap polisi dari rumahnya di Kompleks Purna Sakti Jalur I, Banjarmasin Barat.

Perempuan 45 tahun itu ditangkap pada Kamis (17/9) malam. Karena menjual tabung gas elpiji 3 kilogram melampaui harga eceran tertinggi (HET) seperti yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dari pangkalan di kawasan Basirih itu, petugas menyita barang bukti berupa 94 tabung berisi gas bersubisidi. Ditambah 159 tabung kosong dan selembar spanduk pengumuman HET.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membeberkan, tersangka menjual dengan harga Rp30 ribu per tabung. Padahal, HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp17.500 per tabung.

"Kami juga mengamankan laki-laki berinisial MA, 25 tahun. Kasusnya mirip," kata Rifai, (20/9).

MA adalah warga Jalan Harmoni II, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Dia menjual tabung gas bersubsidi seharga Rp30 ribu.

Dari lokasi kedua ini, polisi menyita 124 tabung berisi, 143 tabung kosong, dan satu mobil pikap dengan nomor pelat DA 9228 MN. Masih dari MA, polisi juga mengamankan uang Rp720 ribu. Diduga hasil penjualan gas bersubsidi.

Rifai meminta pangkalan gas untuk tidak menyalahi HET. Demi menghindari kelangkaan dan kenaikan harga.

Apalagi, tabung gas 3 kilogram sejatinya hak warga miskin. Sungguh keterlaluan memanfaatkan kesusahan masyarakat. Apalagi di tengah pandemi.

Rifai mengimbau warga untuk ikut membantu pengawasan. "Jika mengetahui kejadian seperti ini, segera laporkan. Akan kami tindak tegas," jaminnya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Barang Kebutuhan Pokok. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X