Cuti Kampanye, Petahana Harus Keluar Rumah Dinas

- Senin, 21 September 2020 | 09:56 WIB
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji

BANJARMASIN - Petahana yang kembali mencalonkan diri akan cuti dari jabatan selama masa kampanye berlangsung. Artinya semua fasilitas negara yang melekat harus dilepaskan. Contohnya, kendaraan dinas, keprotokolan hingga rumah dinas.

Lalu kapan calon petahana cuti? Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan, calon petahana sudah harus cuti ketika memasuki tahapan masa kampanye. Tahapan kampanye sendiri digeber mulai 26 September mendatang. “Di tanggal tersebut calon petahana harus sudah berstatus cuti. Sebelum itu lebih baik lagi,” kata Sarmuji. 

Tahun ini masa kampanye hanya berlangsung selama 71 hari sampai 5 Desember mendatang. Selama itu pula calon petahana harus cuti. “Tanggal 6 Desember calon petahana sudah bisa kembali berstatus kepala daerah,” tambahnya.

Sarmuji mengingatkan, selain harus cuti, calon petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat kepadanya. “Dari ajudan, mobil dinas hingga rumah dinas. Untuk sementara mereka harus tidur di rumah pribadi dulu selama masa kampanye,” imbuhnya. 

Bagi calon petahana, dia mewanti-wanti jangan sampai memanfaatkan fasilitas negara yang didapatnya atau bahkan tak mengambil cuti. Jika ketahuan, calon tersebut bisa didiskualifikasi sebagai calon.

Hal ini terangnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat, mereka harus mengambil cuti selama masa kampanye. “Aturan jelas. Selama masa kampanye mereka harus melepas jabatan. Tak cuti bisa didiskualifikasi,” terangnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sendiri sudah menyertakan surat kesediaan cuti dirinya saat pendaftaran lalu. “Kami menunggu surat resmi yang izinnya keluar dari Presiden dan Kemendagri,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana mengungkapkan, surat pengajuan cuti Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sudah diusulkan ke Kemendagri pada 3 September tadi. “Sudah kami ajukan tinggal menunggu surat balasan saja lagi. Kabarnya masih diproses,” terang Wira.

Dia memastikan pengajuan tersebut akan keluar sebelum tahapan penetapan calon pada 23 September mendatang. “Informasinya sepekan sebelum penetapan, Mendagri sudah mengeluarkan izin cuti bagi petahana di seluruh Indonesia, termasuk cuti Gubernur Kalsel,” ujarnya.

Untuk izin cuti wali kota, wakil wali kota dan bupati, wakil bupati di Kalsel semuanya sudah keluar. Izin cuti mereka ini tak ke Presiden, namun cukup ke gubernur. “Saudah ditandatangani pak Gubernur,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X