Timpali Percakapan, Pemuda Ditikam

- Selasa, 22 September 2020 | 09:17 WIB
Tersangka penganiayaan
Tersangka penganiayaan

AMUNTAI - Masyarakat Desa Sungai Tabukan dikejutkan dengan seorang yang berlari bersimbah darah ke arah Kantor Camat Sungai Tabukan di Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (19/9) siang.

Pria tersebut terkonfirmasi bernama Ibrahim alias Abuya (25). Setelah mendapat perhatian warga desa, dia langsung dibawa ke Puskesmas dekat lokasi kejadian untuk perawatan.

Kasus ini dilatar belakangi cekcok mulut antar Abuya dan Sarhan (49) yang kini menyandang status tersangka tahanan Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Kejadian itu bermula ketika Sarhan berniat menagih hutang kepada Jamal, warga di Desa Hilir Mesjid. Sarhan yang tak menemukan Jamal, hanya ada ibunya. Sarhan kemudian mengutarakan maksudnya pada ibunya Jamal.

Mereka sedang ngobrol di ujung jembatan ketika tiba-tiba Abuya yang merupakan tetangga Jamal datang dari seberang sambil berteriak ke arah Sarhan. Mendengar hal tersebut Sarhan merasa tersinggung, sehingga menghampiri Abuya.

Dia sempat disela oleh ibu Jamal namun wanita itu lari menjauh saat melihat Sarhan mencabut sajam jenis pisau. Saat itulah keduanya cekcok. Abuya sempat melemparkan papan kearah Sarhan namun meleset.

“Saat kejadian korban (Abuya) sempat berkata diselesaikan baik-baik aja,” ujar Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro menirukan ucapan Abuya. Abuya yang bermaksud lari sendiri terjatuh di ujung jembatan, sehingga dia berhadapan dengan Sarhan.

Abuya pun sempat meronta dan mendendangkan kakinya ke Sarhan sehingga sajam mengenali kakinya, tepatnya di bawah lutut. Dia ditusuk di paha kanan.

Abuya yang berdarah-darah berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari ke arah depan kantor Camat Sungai Tabukan. Untungnya Sarhan tidak melakukan pengejaran.

"Antara korban dan pelaku penusukan masih satu desa dan tercatat sebagai warga Desa Hilir Masjid Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU," kata Agus Sumitro.

Sarhan akan dijerat terkait tindak pidana penganiayaan dan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat izin yang sah. (mar/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X