Sekda Hadiri Apel Gabungan Disiplin Prokes

- Kamis, 24 September 2020 | 10:17 WIB
APEL GABUNGAN: Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat menghadiri apel gabungan bersama Kabupaten Banjar tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Rabu (23/9) kemarin. | FOTO: HUMAS DAN PROTOKOL PEMKO BANJARBARU
APEL GABUNGAN: Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat menghadiri apel gabungan bersama Kabupaten Banjar tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Rabu (23/9) kemarin. | FOTO: HUMAS DAN PROTOKOL PEMKO BANJARBARU

BANJARBARU - Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, Rabu (23/9) kemarin menghadiri apel gabungan bersama Kabupaten Banjar tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Lapangan Murjani, Banjarbaru.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman, beserta Kapolres Banjar, Kapolres Banjarbaru, Dandim 1006 Martapura dan Kajari Banjarbaru.

-

Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, saat memimpin apel menegaskan, bahwa apel digelar untuk menambah sinergitas antara TNI/Polri dan pemerintah daerah, dalam rangka operasi penegakan disiplin dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Diungkapkannya, penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan setelah adanya aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Baik melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020 maupun Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2020. "Peraturan dibuat oleh pemerintah daerah dan pengawasannya dilaksankan tim penegakan di lapangan," ungkapnya.

-

Dia meminta kepada seluruh peserta apel agar memberikan contoh dan selalu mengingatkan masyarakat, tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Serta jaga kewibawaan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah dalam arahannya menyampaikan, sanksi yang diterapkan dalam penegakan protokol kesehatan yakni berupa teguran lisan dan tertulis.

-

"Karena pelanggaran di lapangan tidaklah semua sama, seperti ada yang menggunakan masker tetapi hanya sampai mulut tidak menutupi hidung. Atau sama sekali tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi sosial dan hukuman menyapu jalanan," pungkasnya. (ris/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X