Video Sidang Despi Hilang, Humas PN: Terhapus Karena Perbaikan Sistem

- Kamis, 24 September 2020 | 10:43 WIB
HILANG: Kuasa Hukum Despianoor Wardani, advokat Janif Zulfikar membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (21/9), dalam persidangan yang digelar secara daring. Kini video itu hilang.| Foto: Youtube Channel PN Kotabaru
HILANG: Kuasa Hukum Despianoor Wardani, advokat Janif Zulfikar membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (21/9), dalam persidangan yang digelar secara daring. Kini video itu hilang.| Foto: Youtube Channel PN Kotabaru

KOTABARU - Video resmi sidang eksepsi kasus Despianoor Wardani yang hingga kemarin pagi sudah ditonton 1600 kali lebih, tiba-tiba hilang di akun youtube Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Humas PN Eko Murdani Simanjuntak mengaku, video itu terhapus secara tidak sengaja.

"Sudah saya konfirmasi (ke tim IT). Untuk videonya terhapus karena ada perbaikan sistem. Tapi untuk setiap sidang pidana selanjutnya dapat live ditonton lewat youtube (lagi)," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (23/9) kemarin.

Ia melanjutkan, besok (hari ini) sidang Despianoor kembali akan disiarkan langsung di Channel Youtube Pengadilan Negeri Kotabaru. Agendanya, jawaban jaksa atas eksepsi pengacara Despi sebelumnya.

Sekadar diketahui, sejak awal pekan tadi sidang di PN Kotabaru dilakukan via online. Alasan Eko, itu instruksi pusat. Karena pasien pandemi corona grafiknya meningkat. Termasuk di Kotabaru.

Kasus Despi sendiri menjadi sorotan nasional. Perjalan kasusnya pun terbilang unik. Pada 9 September tadi dalam sidang putusan sela, Hakim Christina Endarwati membebaskan Despi dari dakwaan pasal 45 A UU ITE dan 155 KUHP.

Menurut Christina, jaksa tidak cermat menuangkan dakwaan. Karena pasal 155 sudah dicabut MK belasan tahun silam. Karena semua pasal dalam dakwaan berkaitan, maka UU ITE pun dianggap hakim sudah tidak relevan.

Namun jaksa rupanya tidak terima. Mereka mendakwa kembali. Bedanya, dakwaan baru menggunakan pasal tunggal: 45 A UU ITE.

Sama seperti saat sidang putusan sela. Nama pemuda berusia 23 tahun itu kembali jadi trending topik di twitter. Kasus ini sendiri rupanya menjadi perhatian nasional. Sempat beberapa kali trending nasional di twitter.

Selain itu, pantauan Radar Banjarmasin, juga muncul polling di https://pollingkita.com/ dengan pertanyaan, apakah postingan Despianoor di akun facebooknya melanggar UU ITE? Sejak dibuat pada Jumat (18/9) sampai berita ini diturunkan, sudah ada 1370 suara, ternyata 1275 (93,1%) memilih tidakdan 95 (6,9%) suara memilih ya. (zal/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X