Paslon Mulai Dibebani Aturan

- Kamis, 24 September 2020 | 11:57 WIB
MULAI DIATUR: Baliho bakal calon pasangan Pilwali yang terpampang di depan Pasar Malabar. Dipotret dari Jembatan Antasari,  Kamis (10/9). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MULAI DIATUR: Baliho bakal calon pasangan Pilwali yang terpampang di depan Pasar Malabar. Dipotret dari Jembatan Antasari, Kamis (10/9). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengumumkan semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota lolos menjadi pasangan calon, Rabu (23/9). Pengumuman ini disambut rasa syukur oleh empat paslon yang bakal berlaga di Pilkada Banjarmasin 2020. 

“Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya kami sudah selesai melakukan verifikasi semua pasangan peserta. Dan kami umumkan, semuanya lolos dan sudah meningkat statusnya sebagai paslon,” kata Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah.

Diharapkan, paslon bisa menjalani kontestasi dengan elegan dan beretika. “Mulai saat ini, semua paslon wajib mengikuti aturan main terbaru dari KPU. Terutama berkaitan dengan kampanye, harus sesuai koridor yang ditetapkan,” ucapnya.

Paslon yang resmi berlaga di Banjarmasin adalah Ibnu Sina – Arifin, Ananda – Mushaffa, Haris Makkie – Ilham, dan Khairul Saleh – Habib Ali Al Habsyi.

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yassar mengingatkan, dengan pengumuman penetapan paslon ini, pihaknya sudah berwenang dalam melakukan penindakan atribut pilkada.

“Untuk itu, kami imbau agar masing-masing paslon bisa segera menertibkan atribut. Baik yang terpasang di jalan-jalan, maupun yang virtual dan medsos. Kalau bandel, maka bisa kami kategorikan sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara di Banjarbaru, pasangan kandidat yang ditetapkan KPU adalah Haji Martinus – Darmawan Jawa Setiawan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan Aditya Mufti Ariffin – Wartono.

Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan penetapan ini telah disepakati dan sudah tertuang dalam berita acara. Berita acara tersebut juga sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 113 Tahun 2020. (oza/rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X