Kampanye, Gubernur Siap Cuti

- Kamis, 24 September 2020 | 13:05 WIB
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

BANJARMASIN – KPU Kalsel menetapkan Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada Pilkada tahun ini. 

Maju sebagai petahana, Sahbirin Noor harus mengambil cuti dan melepas jabatan pada saat tahapan kampanye yang akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember mendatang. Jabatan Sahbirin sebagai Gubernur Kalsel sendiri hingga 12 Februari 2020 mendatang.

Surat izin cuti Sahbirin rupanya sudah keluar dari Kemendagri pada Selasa (22/9) tadi. Surat izin cuti tersebut juga sudah disampaikan Pemprov pula kepada KPU dan Bawaslu.

“Izin cuti Gubernur Kalsel sebagai aturan untuk mengikuti tahapan kampanye sudah ditandatangani Kemendagri,” beber Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana.

Meski sudah keluar, Sahbirin baru mengambil cuti sebagai kepala daerah mulai 26 September mendatang. Di masa kampanye selama 71 hari nanti, petahana harus melepas semua fasilitas negara yang selama ini didapatnya. Termasuk rumah dinas, kendaraan dinas serta keprotokolan. 

Lalu bagaimana dengan petahana lain yang maju di pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati? Untuk diketahui, izin cuti bagi petahana tersebut, izin nya hanya dari Gubernur Kalsel.

Disebutkan Wira, izin cuti semua petahana yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati di Kalsel sudah lama diproses dan sudah keluar dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota masing-masing. “Surat izin cuti petahana untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati di Kalsel juga sudah keluar, tak ada masalah lagi,” terangnya.

Selain petahana, Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel juga mengurus surat pengunduran diri bagi Anggota DPRD yang juga maju di Pilkada tahun ini. Dari data KPU dan Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, ada sebanyak delapan orang anggota DPRD yang mengajukan pengunduruan diri untuk memenuhi syarat calon kepala daerah di Kalsel.

Delapan orang tersebut adalah Rusli; Anggota DPRD Kalsel yang maju di Pilkada Kabupaten Banjar. Abdul Hadi (Anggota DPRD Kabupaten Balangan), Saban Effendi (Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah), Ananda, Musaffa Zakir (Anggota DPRD Kota Banjarmasin), AR Iwansyah, Wartono (Anggota DPRD Kota Banjarbaru) dan M Alpiya Rakhman (Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu). Tujuh nama terakhir ini maju di Pilkada daerah setempat.

“Surat pemberhentian delapan anggota dewan yang maju tersebut sudah dibuat dengan keterangan sedang berproses. Sesuai aturan di PKPU, lima hari setelah penetapan sudah harus keluar surat pemberhentiannya. Tapi kami target sebelum kampanye sudah ada surat itu,” janjinya.

Kembali ke petahana yang harus cuti selama masa kampanye. Otomatis akan ada penjabat sementara kepala daerah. Di Kalsel sendiri ada dua kepala daerah yang nantinya kosong. Yakni di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru.

Khusus di Banjarbaru, calon petahannya adalah sang wakil wali kota saat ini, Darmawan Jaya Setiawan. Sedangkan di Kabupaten Kotabaru, baik bupatinya maupun wakilnya (Sayed Jafar dan Burhanuddin) sama-sama mencalonkan diri. 

Dua kepala daerah nanti akan diisi oleh pejabat teras Pemprov Kalsel yang nantinya berstatus Penjabat Sementara (Pjs) bukan Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati. Hanya berstatus Pjs, lantaran masa jabatan mereka belum berakhir.

Pemprov sendiri sudah mengusulkan enam orang pejabatnya ke Kemendagri. Masing-masing tiga orang untuk diseleksi dan dipilih satu untuk menjadi Pjs di dua daerah tersebut. “Sudah kami sampaikan juga. Tapi belum ada kabar dari Kemendagri,” sebut Wira.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X