BATULICIN - Tim gabungan penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 gencar melakukan razia protokol kesehatan (Protkes) di wilayah Kecamatan Batulicin.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan M Jailani mengatakan razia protkes semakin gencar dilakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
“Razia protkes dilaksanakan dengan sasaran angkringan, cafe, warnet dan playstation, taman edukasi, serta taman batulicin depan kantor Lurah Batulicin,” jelasnya, kemarin.
Dari hasil razia protkes terdapat belasan warga terjaring karena tidak memakai masker. “Sebanyak 12 warga terjaring dalam razia penegakan protkes di wilayah Batulicin,” katanya.
Masyarakat yang tidak pakai masker dikenakan sanksi sosial. Sedangkan pemilik usaha dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan surat pernyataan.
“Diharapkan dengan adanya razia penegakan protkes Covid-19 ini, masyarakat semakin taat dan patuh mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak ada lagi yang melanggar,” harapnya.
Razia protkes melibatkan Polres Tanbu, Kodim 1022 Tanah Bumbu, Satpol-PP, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Batulicin. (kry/ij/ram)