48 Warga Kehilangan Tempat Bernaung

- Jumat, 25 September 2020 | 10:39 WIB
TINGGAL ARANG: Warga mengais-ngais di tengah puing kebakaran, kemarin (24/9). Material kayu membuat si jago merah bergerak cepat. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
TINGGAL ARANG: Warga mengais-ngais di tengah puing kebakaran, kemarin (24/9). Material kayu membuat si jago merah bergerak cepat. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sebanyak 48 warga kehilangan tempat tinggal. Seusai kebakaran di Jalan PM Noor RT 30 Banjarmasin Barat, Rabu (23/9) malam.

Terdata, rumah kontrakan 24 pintu dan sebuah rumah ludes. Rata-rata penghuninya adalah pekerja pabrik kayu. Selama satu jam, relawan damkar bertarung menaklukkan si jago merah.

Salah satu korban, Ibrahim menceritakan, ia dan beberapa warga sedang berkumpul menyesap kopi di teras rumah. "Mendekati isya, salah satu kawan melihat api di salah satu bedakan. Semua buyar, masing-masing mencari ember," kisah pria 44 tahun itu, kemarin (24/9).

Sulitnya menjangkau titik api membuat warga pasrah. "Kami kewalahan menyiram. Kami mundur karena asapnya membuat sulit bernapas. Terlebih semuanya dari kayu," tambahnya.

Ibrahim yang bekerja sebagai wakar tak sempat menyelamatkan barang-barang berharganya. "Semua sibuk memadamkan, tak terpikir lagi harta sendiri," tukasnya.

Dia menduga, listrik yang masih mengalir membuat api mudah menjalar. Senada dengan cerita Atria, 29 tahun, tetangga Ibrahim.

Ketika rumahnya terbakar, dia sedang berjalan kaki mencari makan bersama putrinya. "Anak saya mengaku lapar. Belum sampai warung, mendengar teriakan warga. Saya panik," ujarnya.

Atria juga tak sempat menyelamatkan hartanya. "Kobaran api sudah besar sekali. Jadi berdiam saja di ujung gang," tambahnya.

Ketua RT setempat, Sushadi mengatakan, kebanyakan penghuni kontrakan belum pulang bekerja. Dia berharap bakal ada bantuan.

"Paling diperlukan dapur umum. Lalu pakaian layak pakai. Kami belum tahu penyebab kebakaran," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X