Kasus Despianoor: Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara

- Jumat, 25 September 2020 | 10:53 WIB
Despianoor Wardani
Despianoor Wardani

KOTABARU - Jaksa penuntut umum Erlina meminta hakim tetap melanjutkan persidangan kasus Despianoor Wardani. Menurutnya pendapat pengacara bahwa dakwaan mereka batal demi hukum tidak bisa diterima. Alasannya, belum ada putusan yang final (inkraah).

Sidang itu sendiri berjalan online. Disiarkan langsung di akun youtube Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (24/9) siang.

Diminta tanggapannya, pengacara Janif Zulfiqar mengaku tidak bisa berkomentar. "Kami tidak tahu apa yang dia sampaikan saat sidang. Bacanya cepat, terus putus-putus (siarannya)," akunya.

Tambah lagi kata Janif, dirinya belum mendapatkan salinan berkas dari jaksa. "Tidak ada kami dikasih salinan jawaban mereka. Baiknya nanti sidang offline saja, biar jelas. Jangan sampai terdakwa dirugikan karena suara yang putus-putus," tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Kotabaru, Eko Murdani Simanjuntak menyarankan, pengacara menunggu salinan dari jaksa. "Ditunggu saja dari pihak JPU (jaksa penuntut umum) menyerahkan salinannya. Atau silakan mengambil ke JPU-nya. Karena ini sidang online jadi tidak bisa langsung menyerahkan seperti sidang di pengadilan," bebernya.

Terkait keluhan pengacara, ia juga menyadari. "Ini memangg salah satu kendala dari sidang online d ikondisi covid ini. Tidak selalu bagus jaringan. Tapi sidang hari ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti," akunya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (28/8) nanti. Dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Kasus Despi sendiri menjadi sorotan nasional. Perjalan kasusnya pun terbilang unik. Pada 9 September tadi dalam sidang putusan sela, Hakim Christina Endarwati membebaskan Despi dari dakwaan pasal 45 A UU ITE dan 155 KUHP.

Menurut Christina, jaksa tidak cermat menuangkan dakwaan. Karena pasal 155 sudah dicabut MK belasan tahun silam. Karena semua pasal dalam dakwaan berkaitan, maka UU ITE pun dianggap hakim sudah tidak relevan.

Namun jaksa rupanya tidak terima. Mereka mendakwa kembali. Bedanya, dakwaan baru menggunakan pasal tunggal: 45 A UU ITE.

Sama seperti saat sidang putusan sela. Nama pemuda berusia 23 tahun itu kembali jadi trending topik di twitter. Kasus ini sendiri rupanya menjadi perhatian nasional. (zal/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X