Sekda Bisa Ganti Walikota

- Jumat, 25 September 2020 | 11:01 WIB
CUTI: Darmawan Jaya Setiawan, Wakil Wali Kota Banjarbaru saat ini maju kembali pada Pilkada 2020. Sedangkan wali kotanya, Nadjmi Adhani telah meninggal dunia. Banjarbaru pun secepatnya harus mendapatkan Pejabat sementara (Pjs).
CUTI: Darmawan Jaya Setiawan, Wakil Wali Kota Banjarbaru saat ini maju kembali pada Pilkada 2020. Sedangkan wali kotanya, Nadjmi Adhani telah meninggal dunia. Banjarbaru pun secepatnya harus mendapatkan Pejabat sementara (Pjs).

BANJARBARU - Dua daerah di Kalsel yang menyelenggarakan pilkada untuk sementara akan dipimpinan penjabat sementara (Pjs), namun hingga Kamis (24/9) surat penunjukan Pjs belum dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, kepala daerah yang maju kembali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan memasuki masa cuti sejak 26 September sampai 5 Desember.

Dua daerah di Kalsel yang akan diisi Pjs, yaitu Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru. Pemimpin Banjarbaru kosong, karena wakil wali kotanya, Darmawan Jaya Setiawan maju kembali pada Pilkada 2020. Sedangkan wali kotanya, Nadjmi Adhani telah meninggal dunia.

Sementara pemimpin Kotabaru kosong, karena baik bupati ataupun wakil bupatinya sama-sama menjadi mencalonkan diri di pemilihan Bupati Kotabaru.

"Satu hari saja jabatan kepala daerah tidak boleh kosong. Kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Kami berharap Jumat (25/9) suratnya sudah keluar," kata Kabag Otonomi Daerah (Otda) pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana.

Yudha menyebut, pihaknya tetap mengantisipasi apabila surat dari Kemendagri tidak keluar hingga Jumat, yaitu dengan menyiapkan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat menjadi pelaksana harian (Plh). Penunjukan Plh sendiri tidak sulit, karena hanya memerlukan SK dari Gubernur Kalsel.

"Untuk jaga-jaga, surat penunjukan Plh sudah ditandatangani gubernur. Apabila sampai Jumat surat Kemendagri tidak keluar, maka sekda setempat otomatis menjadi Plh," sebutnya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan kewenangan antara Plh dan Pjs. Pjs ditunjuk untuk mengisi pimpinan daerah yang pejabat definitifnya masih menjabat dan menjalani cuti. Sedangkan Plh hanya sebagai pelaksana rutin harian.

"Plh tidak boleh mengurusi soal keuangan dan pelantikan. Tapi hanya menjaga agar tidak terjadi kekosongan. Sementara, kewenangan Pjs boleh mengurus keuangan tapi masih ada batasan," bebernya.

Menurut Yudha di seluruh Indonesia terdapat sekitar 170 daerah yang terjadi kekosongan pimpinan dan mengajukan Pjs ke Kemendagri. Kondisinya sama dengan Kalsel, surat rekomendasi belum keluar.

"Terdapat 6 nama calon Pjs Wali Kota Banjarbaru dan Bupati Kotabaru yang kami usulkan," ujar Yudha tanpa mau membuka nama-nama tersebut. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X