ASN Jaga Netralitas

- Sabtu, 26 September 2020 | 08:40 WIB
PESAN SEKDA: Sekda Tanbu H Rooswandi Salem (kanan) mengatakan sebagai salah satu kabupaten yang ikut menyelenggarakan Pilkada, maka netralitas ASN harus dijaga.
PESAN SEKDA: Sekda Tanbu H Rooswandi Salem (kanan) mengatakan sebagai salah satu kabupaten yang ikut menyelenggarakan Pilkada, maka netralitas ASN harus dijaga.

BATULICIN - Sekda Tanbu H Rooswandi Salem mengatakan sebagai salah satu kabupaten yang ikut menyelenggarakan Pilkada, maka netralitas ASN harus dijaga.

“Netralitas ASN ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu,” ujar Sekda dalam kegiatan Coffee Morning, Senin (21/9) dari Ruang DLR Kantor Bupati.

Dalam surat itu terdapat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sementara ruang lingkupnya mengatur tentang upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan satuan tugas pengawasan, dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Netralitas ASN diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang damai dan sesuai dengan harapan,” jelasnya.

Tugas utama ASN sudah sangat jelas ujar sekda mereka bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta  kehadirannya mampu mempererat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tegasnya.

Netralitas ASN diperlukan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Mereka merupakan objek pengawasan, baik dari penyelenggara Pilkada maupun dari masyarakat langsung.

“Para ASN juga rentan dalam penggunaan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya dalam proses Pilkada,” terangnya.

Sekda mengingatkan, ada ancaman hukuman yang menunggu ASN apabila tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Dari sekadar hukuman sedang, berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Bahkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 disebutkan ada ancaman hukuman pidana berupa kurungan maupun denda bagi ASN yang menjadi pelaksana atau tim kampanye,” tegas sekda.

Sekda meminta kepada seluruh Kepala SKPD yang mengikuti coffee morning untuk langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada bawahannya. Hal ini agar semua ASN mengerti, sehingga tidak salah langkah.

“Tupoksi kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Netralitas harus dijaga, karena kepentingan masyarakat adalah yang utama,” tutupnya. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X